Politik
Dua Ranperda ‘Warisan’ Disetujui DPRD Kota Malang
Tunas diharapkan menjadi pioner, Minol bisa mudah dalam pengawasan
Memontum Kota Malang –Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) disetujui DPRD Kota Malang.
Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) tersebut, disetujui dan diterima oleh semua Fraksi di DPRD Kota Malang, dalam sidang paripurna, Kamis (10/12) tadi. Sekedar diketahui, bahwa dua Ranperda itu merupaka warisan dari anggota dewan periode 2014-2019.
Menandai pengesahan Ranperda dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika, menandatangani dua Ranperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Made mengungkapkan kelegaannya seiring telah disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sebenarnya kami telah menyelesaikan di awal tahun 2019. Namun, karena ada pandemi, jadi tertunda. Tetapi, sesuai dengan prosedur dan semua mekanisme yang kita ikuti, akhirnya dua Ranperda ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Masih menurut Made, dari hasil evaluasi Gubernur, semua sudah sepenuhnya diikuti. Saat ini, hanya perlu mendaftar di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Kemudian, akan diperkuat dengan Perwali (Peraturan Walikota), sehingga dapat diterapkan di lingkup Kota Malang.
Ditambahkan, Perda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sangat diharapkan dapat menjadi pionir untuk pengembangan UMKM yang ada.
“Bukan menjadi pesaing atau merugikan UMKM, tetapi kita harapkan Tunas bisa menjadi pengayom dan induk. Terutama, di masa pemulihan akibat pandemi,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa dengan adanya Perda Minol (Miuman Beralkohol), maka akan semakin memperjelas kepastian dalam controlling.
“Untuk mengawasi peredarannya, sudah diatur tempat yang memperbolehkan penjualan Minol. Sehingga, penyebaran Minol akan semakin jelas,” imbuhnya.
Melalui control yang jelas dari segi kuantitas dan lokasi, tambah Wawali Malang, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dan tidak menjadi korban.
“Perumda Tunas juga, memberikan ruang untuk dapat mengembangkan usaha. Sehingga peran yang diberikan dapat semakin maksimal,” paparnya. (cw1/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED