Politik

Dua Ranperda ‘Warisan’ Disetujui DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Tunas diharapkan menjadi pioner, Minol bisa mudah dalam pengawasan

Memontum Kota Malang  –Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) disetujui DPRD Kota Malang.

Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) tersebut, disetujui dan diterima oleh semua Fraksi di DPRD Kota Malang, dalam sidang paripurna, Kamis (10/12) tadi. Sekedar diketahui, bahwa dua Ranperda itu merupaka warisan dari anggota dewan periode 2014-2019.

Menandai pengesahan Ranperda dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika, menandatangani dua Ranperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Made mengungkapkan kelegaannya seiring telah disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebenarnya kami telah menyelesaikan di awal tahun 2019. Namun, karena ada pandemi, jadi tertunda. Tetapi, sesuai dengan prosedur dan semua mekanisme yang kita ikuti, akhirnya dua Ranperda ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Advertisement

Masih menurut Made, dari hasil evaluasi Gubernur, semua sudah sepenuhnya diikuti. Saat ini, hanya perlu mendaftar di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Kemudian, akan diperkuat dengan Perwali (Peraturan Walikota), sehingga dapat diterapkan di lingkup Kota Malang.

Ditambahkan, Perda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sangat diharapkan dapat menjadi pionir untuk pengembangan UMKM yang ada.

“Bukan menjadi pesaing atau merugikan UMKM, tetapi kita harapkan Tunas bisa menjadi pengayom dan induk. Terutama, di masa pemulihan akibat pandemi,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa dengan adanya Perda Minol (Miuman Beralkohol), maka akan semakin memperjelas kepastian dalam controlling.

Advertisement

“Untuk mengawasi peredarannya, sudah diatur tempat yang memperbolehkan penjualan Minol. Sehingga, penyebaran Minol akan semakin jelas,” imbuhnya.

Melalui control yang jelas dari segi kuantitas dan lokasi, tambah Wawali Malang, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dan tidak menjadi korban.

“Perumda Tunas juga, memberikan ruang untuk dapat mengembangkan usaha. Sehingga peran yang diberikan dapat semakin maksimal,” paparnya. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas