Politik
Dua Ranperda ‘Warisan’ Disetujui DPRD Kota Malang

Tunas diharapkan menjadi pioner, Minol bisa mudah dalam pengawasan
Memontum Kota Malang –Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) disetujui DPRD Kota Malang.
Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) tersebut, disetujui dan diterima oleh semua Fraksi di DPRD Kota Malang, dalam sidang paripurna, Kamis (10/12) tadi. Sekedar diketahui, bahwa dua Ranperda itu merupaka warisan dari anggota dewan periode 2014-2019.
Menandai pengesahan Ranperda dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika, menandatangani dua Ranperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Made mengungkapkan kelegaannya seiring telah disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sebenarnya kami telah menyelesaikan di awal tahun 2019. Namun, karena ada pandemi, jadi tertunda. Tetapi, sesuai dengan prosedur dan semua mekanisme yang kita ikuti, akhirnya dua Ranperda ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Masih menurut Made, dari hasil evaluasi Gubernur, semua sudah sepenuhnya diikuti. Saat ini, hanya perlu mendaftar di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Kemudian, akan diperkuat dengan Perwali (Peraturan Walikota), sehingga dapat diterapkan di lingkup Kota Malang.
Ditambahkan, Perda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sangat diharapkan dapat menjadi pionir untuk pengembangan UMKM yang ada.
“Bukan menjadi pesaing atau merugikan UMKM, tetapi kita harapkan Tunas bisa menjadi pengayom dan induk. Terutama, di masa pemulihan akibat pandemi,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa dengan adanya Perda Minol (Miuman Beralkohol), maka akan semakin memperjelas kepastian dalam controlling.
“Untuk mengawasi peredarannya, sudah diatur tempat yang memperbolehkan penjualan Minol. Sehingga, penyebaran Minol akan semakin jelas,” imbuhnya.
Melalui control yang jelas dari segi kuantitas dan lokasi, tambah Wawali Malang, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dan tidak menjadi korban.
“Perumda Tunas juga, memberikan ruang untuk dapat mengembangkan usaha. Sehingga peran yang diberikan dapat semakin maksimal,” paparnya. (cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















