Kota Malang
DPRD Kota Malang Siap Wadahi Balap Liar

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang siap memberikan wadah untuk pebalap liar. Hal itu dilakukan, selain untuk menertibkan lalu lintas, juga untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait dengan balap liar.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dimana sebagai dinas yang mengampu untuk menjawab keresahan warga dengan membangun sirkuit balap.
“Kita menginginkan Disporapar, dalam hal ini dia yang mengampu kepemudaan. Untuk segera membuat kajian, membuat sirkuit (balap). Artinya, ini harus kita tampung. Kita berikan wadah,” jelas Made, saat dikonfirmasi Kamis (15/12/2022) tadi.
Dikatakan Made, dirinya telah mengusulkan untuk tempat sirkuit tersebut di daerah belakang GOR Ken Arok Malang. Sebab, menurutnya disana sudah ada lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan tersebut.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kemarin kami mengusulkan di daerah belakang GOR Ken Arok. Itu kan ada lahan disitu. Jadi kita tampung disitu, jadikan pembinaan,” katanya.
Kemudian, dalam penggunaan sirkuit tersebut, nantinya akan ada aturan yang mengharuskan pemain atau penikmat harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadi.
“Jadi yang menggunakan sirkuit itu, kalau belum punya SIM ya tidak boleh. Itu sebagai bagian dari kita tertib lalu lintas juga,” lanjutnya.
Namun, hal itu menurutnya masih akan dikaji lebih dalam lagi. Sebab, masih perlu adanya Detail Engineering Desain (DED). Mengenai anggaran dirinya juga masih belum mengetahui. Sementara, nantinya dalam pembangunan tersebut dirinya juga tidak ingin bangunan yang telah ada, tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Ini mau kita ajukan di APBD, di kajian RKPD 2023, untuk penyusunan 2024. Jadi kita tidak buru-buru, kita buat DED nya yang matang, seperti apa pengelolaannya. Jangan sampai setelah berdiri jadi bingung,” imbuh Made. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















