Kota Malang

DPRD Kota Malang Paripurna Persetujuan Ranperda Bangunan Gedung

Diterbitkan

-

DPRD Kota Malang Paripurna Persetujuan Ranperda Bangunan Gedung

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menyetujui dan menyepakati adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna, yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (27/06/2022) tadi.

Sebelum menyetujui dan menyepakati terkait retribusi PBG tersebut, masing-masing perwakilan dari enam fraksi DPRD Kota Malang, menyampaikan pendapat akhirnya. Lalu, pengambilan keputusan DPRD Kota Malang dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang, yang diwakili oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan yang terakhir yakni Penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.

Dari keenam fraksi DPRD Kota Malang, mereka menyebutkan bahwa dengan adanya Ranperda PBG, ini nantinya harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Tentunya juga harus memberikan kemudahan pada masyarakat khususnya mereka yang menengah ke bawah.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia atau Fraksi Gabungan, mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar tetap fokus dalam menangani maraknya bangunan liar. Sehingga, dengan lahirnya Perda Retribusi PBG, selain bisa mendongkrak PAD juga sebagai filter bagi bangunan liar yang kondisinya makin mengkhawatirkan.

Advertisement

Sementara itu, pada kesempatan sama Fraksi PDI-Perjuangan, juga mendorong Pemkot untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat secara luas berkaitan penerapan Perda Retribus PBG secara intensif. Dengan alasan, karena dalam substansi Perda banyak hal yang berbeda dengan IMB. Sehingga, butuh dijelaskan secara detail berdasarkan pemahaman dan substansi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terutama, yang berkaitan dengan alur, fungsi, syarat dan sanksi (dapat dibuat diagram yang lebih mempermudah memahaminya).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rianadiana Kartika, mengatakan bahwa Ranperda PBG sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Malang. Terutama, untuk para pelaku Properti. Pasalnya, kepastian hukum yang tertera sudah jelas.

“Kepastian hukumnya ini sudah jelas. Sehingga, kita harapkan persetujuan mendirikan bangunan segera terjadi dan kita harapkan ada tertib administrasi, kemudahan-kemudahan lain dan yang terpenting tidak ada biaya mahal di luar biaya resmi, karena semua akan lewat sistem online,” jelas Made, Senin (27/06/2022) tadi.

Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda PBG yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini, Wali Kota Malang segera mengeluarkan Perwal. Tak hanya itu, dirinya juga memberikan waktu maksimal satu bulan untuk menyelesaikan Perwal, terhitung sejak disetujui, Senin (27/06/2022).

Advertisement

Baca juga :

“Maksimal satu bulan setelah di dok hari ini, kita kirim ke provinsi, satu minggu selesai. Di tahap pembahasan itu kita sudah menyampaikan ke pak wali, juga ada draft perwalnya sudah berjalan,” tuturnya.

Dijelaskannya, untuk proses penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang lama. Sebab Ranperda sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang yang diatasnya, sehingga tidak semua Ranperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dirubah total oleh Pansus.

“Kurang lebih satu setengah bulan untuk menyesuaikan ini. Tidak semua Ranperda IMB diubah. Hanya beberapa menyesuakan dengan UU di atasnya, terutma dengan UU cipta kerja dan UU omnibus law,” lanjutnya.

Dikatakannya, untuk besaran retribusi nantinya akan diatur lebih teknis di dalam Perwalnya. Dengan itu dirinya meminta agar Perda dan Perwal bisa seimbang, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, jika nantinya Perwak itu tidak sesuai, akan dilakukan evalusi dan perbaikan.

Advertisement

“Karena ini retribusi, semua sudah ada tarif resmi, ditentukan disitu. Nanti Perwal dikuatkan lagi. Kita ingin Perda dan Perwal seimbang, tujuannya adalah memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya siap menjadi tempat aduan masyarakat yang mengalami kesulitan. Karena DPRD yang bertanggung jawab atas pengesahan Perda mengenai PBG tersebut.

“Harapannya masyarakat nanti bisa mengikuti dulu, jika ada kesulitan sampaikan ke kami, karena kami bertanggung jawab mengesahkan perda ini,” katanya.

Ditanya terkait dengan PBG yang sejalan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, dikatakan bahwa masih menunggu persetujuan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya saat ini Kota Malang masih belum bisa memenuhi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Advertisement

“Kalau kita memakai aturan dari kementrian PUPR, Kota Malang akan sulit untuk memenuhi itu. Karena banyak lahan pertanian yang sudah dikuasai oleh swasta, sehingga tidak mungkin kita tidak mengeluarkan izinnya, tapi di satu sisi itu sudah menjadi lahan pengembang, sudah dalam set plane. Ini yang tidak kita inginkan terjadi di masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan secara teknis dalam mengajukan izin mendirikan bangunan dilakukan secara online. Dimana pemohon dapat mengajukan izin mendirikan bangunan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Perda ini untuk meningkatkan layanan pada masyarakat khususnya terkait dengan IMB. Upaya-upaya ini, sekali lagi untuk menguatkan kembali layanan terhadap perizinan membangun gedung,” kata Bung Edi.

Pihaknya berharap, dengan adanya Ranperda yang telah disetujui tersebut bisa menguatkan untuk meningkatkan layanan dan presisi terhadap perijinan yang diberikan sesuai dengan masyarakat yang mengajukan izin. Tak hanya itu, menurutnya juga dapat berdampak pada percepatan pembangunan di Kota Malang. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas