Kota Malang
DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Senin (09/05/2022) tadi. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dengan didampingi Wakil Ketua serta diikuti Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, membahas mengenai menyampaikan penjelasan Wali Kota Malang, Sutiaji, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yaitu pertama, mengenai pengelolaan keuangan daerah. Lalu Ranperda kedua, retribusi persetujuan bangunan gedung. “Dua Ranperda ini dibuat karena adanya perubahan nomenklatur diatasnya. Tentu, ini wajib diubah. Setelah ada penjelasan dari Wali Kota, DPRD nanti sesuai dengan Tupoksinya akan terus mengawal ini sampai disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Sutiaji, Senin (09/05/2022) siang.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Menurutnya, ada tiga komitmen yang dilakukan untuk penyesuaian rancangan pengelolaan keuangan daerah. Pertama, transparansi. Kemudian, akuntabilitas, dan yang terakhir partisipastif. Untuk partisipastif dikatakan bahwa bisa mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Dengan tiga komitmen ini, harapannya nanti bisa menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, bisa bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, serta taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai bangunan gedung, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung. Tidak hanya itu, berdasarkan peraturan tersebut, retribusi perizinan juga diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Sebenarnya ini hampir sama isinya. Cuma istilahnya saja yang berbeda. Sebelum ada perda, yang lama masih berlaku. Ini cuma namanya aja yang beda,” imbuhnya.
Dengan adanya rapat paripurna tersebut, Sutiaji berharap, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan. Sehingga, dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED