Kota Malang
DPRD Kota Malang Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna, Senin (09/05/2022) tadi. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, dengan didampingi Wakil Ketua serta diikuti Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, membahas mengenai menyampaikan penjelasan Wali Kota Malang, Sutiaji, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yaitu pertama, mengenai pengelolaan keuangan daerah. Lalu Ranperda kedua, retribusi persetujuan bangunan gedung. “Dua Ranperda ini dibuat karena adanya perubahan nomenklatur diatasnya. Tentu, ini wajib diubah. Setelah ada penjelasan dari Wali Kota, DPRD nanti sesuai dengan Tupoksinya akan terus mengawal ini sampai disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Sutiaji, Senin (09/05/2022) siang.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menurutnya, ada tiga komitmen yang dilakukan untuk penyesuaian rancangan pengelolaan keuangan daerah. Pertama, transparansi. Kemudian, akuntabilitas, dan yang terakhir partisipastif. Untuk partisipastif dikatakan bahwa bisa mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Dengan tiga komitmen ini, harapannya nanti bisa menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, bisa bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, serta taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai bangunan gedung, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung. Tidak hanya itu, berdasarkan peraturan tersebut, retribusi perizinan juga diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Sebenarnya ini hampir sama isinya. Cuma istilahnya saja yang berbeda. Sebelum ada perda, yang lama masih berlaku. Ini cuma namanya aja yang beda,” imbuhnya.
Dengan adanya rapat paripurna tersebut, Sutiaji berharap, dalam waktu dekat sudah dapat diundangkan. Sehingga, dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi Pemkot Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















