Kota Malang

Dorong Ekraf dan Pariwisata Berkembang, Pemkot Malang Beri Kemudahan Perizinan

Diterbitkan

-

Dorong Ekraf dan Pariwisata Berkembang, Pemkot Malang Beri Kemudahan Perizinan

Memontum Kota Malang – Untuk menguatkan perizinan para industri pariwisata, Pemerintah Kota (pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, mengadakan sosialisasi mengenai aturan usaha jasa pariwisata bagi industri pariwisata, Kamis (24/03/2022) di hall Disporapar Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir melalui virtual menyampaikan jika ekonomi kreatif dan pariwisata di Kota Malang, menjadi lokomotif penggerak masa depan. Oleh karena itu, perlu dikuatkan dengan adanya perizinan usaha bagi para industri pariwisata.

“Sumber daya manusia (SDM) di dunia pariwisata ini perlu dikuatkan. Karena, ke depan Kota Malang ini menjadi Kota yang Halal, Aman, dan Sehat (HAS),” ucap Wali Kota Sutiaji.

Perizinan melalui layanan berbasis online, tambahnya, semakin dikuatkan oleh Pemkot Malang. Bisa melalui layanan perizinan SI-IZOL (Sistem Informasi Izin Online) yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), dan layanan keliling jemput bola.

Advertisement

Baca Juga:

“Ini semakin kita kuatkan dengan perizinan berbasis online. Untuk Kepala Disporapar, Bu Ida jangan sampai perizinan bagi mereka dipersulit, beri bimbingan untuk mereka,” tegasnya.

Dirinya berpesan, masyarakat Kota Malang terutama para industri pariwisata, agar menjadi kondusifitas dengan toleransi, literasi dan gotong royong. Karena menurutnya, suasana wilayah yang kondusif sangat menarik bagi wisatawan.

“Bersama-sama kita jaga Kota Malang. Karena wisata di sini, berbeda dengan di kabupaten dan Kota Batu. Maka, jangan mudah terpancing isu negatif,” terangnya.

Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, dalam kesempatan itu menyampaikan dengan adanya kegiatan tersebut, tentu ingin mendorong para pelaku industri pariwisata mengenai perizinan beresiko. Menurutnya, hal itu penting untuk dilakukan agar para industri pariwisata yang terdata melalui aplikasi online bisa mendapatkan dana bantuan, dan dipakai sebaik-baiknya untuk usahanya.

Advertisement

“Kami adakan kegiatan ini, karena munculnya UU No 11 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan Ida, bahwa peserta yang hadir dari mereka yang memiliki usaha beresiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Para peserta tersebut, sudah memiliki izin namun belum diperbaharui, dan melalui kegiatan tersebut akan dibantu pendampingan.

“Kita akan menyasar mereka yang memiliki guest house, cafe, agen perjalanan wisata dan lainnya Kita juga akan mendampingi semua yang belum memperbaharui untuk mengurus izinnya,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap para pelaku industri pariwisata tersebut, ke depan bisa diberikan pendampingan dan langsung mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikat standart. Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, yang memberikan arahan mengenai perizinan online, dan juga perwakilan Badan Pendapata Daerah (Bapenda) yang memberikan arahan mengenai pajak. (hms/cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas