Hukum & Kriminal

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemutilasi Istri di Kota Malang Jatuh Pingsan

Diterbitkan

-

Terdakwa, James Loodewyk Tomatala. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjalani sidang vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/08/2024) tadi. James sendiri, adalah pelaku yang telah membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55), pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Majelis Hakim PN Kota Malang, Satyawati Yuni, dalam sidang itu memberikan vonis hukuman mati terhadap James. Mendengar vonis tersebut, James pun sempat meminta keringanan dan melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan banding.

Terlihat raut wajah sedih James, saat dibawa ke ruang transit tahanan PN Malang. Dirinya terus menutupi wajahnya dengan kopyah, yang semula dikenakannya. Saat berada di ruang transit tahanan itu, James pun sempat pingsan beberapa menit.

“Tadi terdakwa James sempat pingsan beberapa saat, ketika berada di ruang transit tahanan di PN Malang. Namun tidak lama kemudian, dia sadar kembali,” ujar salah seorang petugas pengawas tahanan.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wanto Hariyono, mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU. “Melanggar Pasal 340 KUHP, vonis sudah sesuai tuntutan JPU yakni pidana mati,” ujar Wanto.

Baca juga :

JPU meyakini bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh terdakwa James. “Menurut kami pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal. Pada Agustus 2023, korban meninggalkan rumah karena mendapat kekerasan dari terdakwa. Saat itu terdakwa telah mencarinya kemana-mana hingga akhirnya bertemu di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Korban kemudian diajak pulang. Sesampainya di rumah, pintu digembok dan terdakwa menuduh korban telah berselingkuh hingga terjadi pembunuhan disertai mutilasi,” jelas Wanto.

Hal yang memberatkan, menurut Wanto, bahwa terdakwa memutilasi istrinya tersebut saat dalam kondisi masih hidup. “Fakta persidangan terungkap bahwa korban dimutilasi masih dalam kondisi hidup. Saksi dari dokter forensik membuktikan ada luka bacok hingga pendarahan di otak,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa James, Adi Munazir, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. “Sudah kami bicarakan dengan terdakwa, kami akan mengajukan banding. Hal yang memberatkan bagi kami, bahwa pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, bahwa kasus ini ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun tadi majelis hakim memutus klien kami dengan Pasal 340 KUHP. Kami akan banding,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James dan istrinya tidak satu rumah selama 5 bulan 25 hari. Aksi mutilasi ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 12.00 hingga pukul 18.00. Tersangka memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian.

Potongan-potongan tubuh korban ini, kemudian dimasukan ke dalam ember dan diletakkan James di halaman rumah. Kasus ini diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas