Hukum & Kriminal
Delapan Terdakwa Kasus Home Industri Narkoba di Kota Malang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Memontum Kota Malang – Sejumlah terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/04/2025) tadi. Kesemua terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), ketiganya warga Bekasi. Ketiga terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/06/2024) setahun lalu.
Kemudian sejumlah terdakwa lainnya, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), kesemuanya warga Bekasi. Mereka dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.
Majelis Hakim, Yoedi Anugerah Pratama, dalam sidangnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, dengan vonis 18 tahun penjara. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni seumur hidup.
Sedangkan, untuk terdakwa Yudhi Cahya divonis 20 tahun penjara. Vonis ini, pun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati. Hal ini karena, Yudhi diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok DPO pengendali bisnis Pabrik Narkoba tersebut. Usai persidangan vonis ini, JPU masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
Baca juga :
Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa terkait dengan putusan tersebut, pihaknya akan membicarakannya dengan para terdakwa dan keluarga terdakwa. “Kita akan rundingkan dulu dengan para terdakwa dan keluarganya. Apakah menerima atau tidak. Apapun bentuknya kami akan terus melakukan pengawalan. Karena pada dasarnya mereka ini adalah korban jaringan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















