Hukum & Kriminal

Divonis 20 Tahun, Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Mengaku Puas, PH Ajukan Banding

Diterbitkan

-

Sugeng Santoso usai dengarkan putusan majelis hakim. (gie)
Sugeng Santoso usai dengarkan putusan majelis hakim. (gie)

Memontum Malang – Terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Majelis Hakim Dina Pelita Asmara SH MH membacakan putusan setebal 100 lembar tersebut. Putusan setebal 100 lembar tersebut akhirnya disepakati untuk dibacakan point-pointnya saja.

Sugeng divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

“Menghilangkan nyawa kemudian dimutilasi adalah tindakan yang sadis dan membuat resah masyarakat. Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah pernah dihukum, memberikan keterangan berbelit-belut dan tidak jujur. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dikemudian hari diharapkan bisa memperbaiki diri lebih baik. Diputus 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Dina.

Tentunya vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup. Saat keluar dari ruang persidangan, Sugeng tampak lunglai. Dia terlihat pasrah dengan putusan majelis hakim.

Advertisement

Saat ditanya puas atau tidak dengan vonis itu, Sugeng mengatakan puas dan bahkan terlihat menunjukan jempol tangannya. Namun dibalik semua itu itu entah apa yang dipikirkan Sugeng setelah mendengar bahwa dirinya bakal menjadi penghuni tahanan selama 20 tahun.

Tim Penasehat Hukum Sugeng dari LBH Peradi Malang Raya, Andik Purnomo SH bahwa pihaknya akan mengupayakan banding.

“Kami hargai putusan majelis hakim. Namun ada beberapa keberatan dari kami yang seharusnya menjadi. Pertimbangan namun tidak diungkap. Dakwaan awal menyebut korban dibunuh dengan menggunakan gunting namun tadi saat putusan disebut digorok dengan menggunakan cutter. Padahal hasil visum tidak terungkap penyebab kematian. Tidak disebutkan penyebab kematian. Pasal yang didakwakan adalah 340 KUHP harusnya visum jelas bunyinya. Tidak pernah diketahui sebab kematiannya. Kita akan upayakan banding,” ujar Andik.

Perlu diketahui bahwa dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, Iwan Kuswardi SH MH Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya menyebut bahwa selama ini tidak ada saksi satupun yang melihat Sugeng telah membunuh Mrs X di Pasar Besar.

Advertisement

Selain itu disebut pula bahwa Sugeng memutilasi tunuh Mrs X saat dalam kondisi sudah meninggal dunia sesuai dengan hasil visum yakni potongan Post Mortem.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatiullah SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim terhadap Sugeng. Dimana putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Putusan ini saya menghormati apa yang selama ini kita buktikan sependapat dengan majelis hakim. Perkara ini akan pikir-pikir selama 7 hari sambil menunggu hasil laporan ke Kejati,” ujar Wahyu. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas