Kota Malang
Program Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Program angkutan pelajar gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menjadi harapan baru bagi para sopir Angkutan Kota (Angkot). Itu karena, para sopir Angkot diproyeksikan mendapatkan Rp 1,8 juta perbulan, tergantung jarak tempuh operasional kendaraan.
Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono, mengatakan bahwa skema angkutan pelajar dinilai mampu memperbaiki kesejahteraan sopir yang selama ini hanya mengandalkan tarif umum dengan pendapatan terbatas. Menurutnya, pihak Angkot mengusulkan tarif layanan sebesar Rp 6.000 per kilometer, dengan hitungan jarak tempuh minimal 16 kilometer.
“Per hari sopir Angkot dapat memperoleh sekitar Rp 90 ribu. Kalau dihitung satu bulan mengikuti hari sekolah, pendapatan sopir bisa mencapai Rp 1,8 juta. Ini tentu sangat membantu karena selama ini pemasukan sopir relatif kecil,” ujar Ipung-sapaannya, Senin (18/05/2026) tadi.
Baca juga :
Menurutnya, tarif tersebut bukan semata untuk meningkatkan keuntungan, melainkan agar sopir memiliki pendapatan layak sehingga mampu menjaga kualitas layanan dan kondisi armada. Selama ini, menurutnya banyak sopir hanya memperoleh pemasukan dari pelajar sekitar Rp 2 ribu tanpa memperhitungkan jarak perjalanan, sehingga kesejahteraan sopir sulit meningkat.
“Dengan pendapatan yang lebih pasti, sopir bisa melakukan perawatan kendaraan dan pelayanan kepada pelajar juga akan lebih baik,” tegasnya.
Selain peningkatan pendapatan, program ini juga akan menerapkan sistem kontrak kerja bagi sopir Angkot. Skema tersebut memastikan pengemudi mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang telah ditetapkan koperasi angkutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa pembahasan teknis angkutan pelajar gratis kini memasuki tahap akhir. Ada sekitar 70 hingga 80 armada Angkot untuk program tersebut. “Kemungkinan akan beroperasi dalam waktu dekat setelah dasar hukum berupa SK Gubernur Jawa Timur diterbitkan,” imbuh Jaya, sapaannya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















