Kota Malang
Angkutan Umum Kota Malang Bakal Mengalami Kenaikan Tarif

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, berencana akan menaikkan harga tarif angkutan umum di Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena tarif yang diberlakukan saat ini, masih belum mencukupi kebutuhan para sopir.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Malang, Jose Belo, bahwa tarif angkutan umum di Kota Malang saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang No 6 Tahun 2012. Dimana nantinya itu akan disesuaikan berdasarkan kondisi saat ini.
“Tarif masih mengacu pada Perwal, untuk umum Rp 3 ribu, pelajar Rp 2 ribu. Kita sedang berusaha untuk melakukan kajian lagi, mengusulkan kepada pak wali untuk merubah Perwal No 6 Tahun 2012,” jelas Jose Belo, Minggu (05/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Dishub Kota Malang Siapkan Sistem Monitoring Digital untuk Angkot Pelajar
- Disdikbud Kota Malang Pastikan Bus Sekolah Tetap Beroperasi, Nasib Aset Dikaji
- Pemkot Malang Bidik Kerja Sama Antar Daerah dari Forum APEKSI 2026
- Konsumsi Ubi Jalar Kota Malang Baru 6 Persen, Dispangtan Genjot Diversifikasi Pangan
- Indeks Keyakinan Konsumen Menurun, BI Malang Optimis Ekonomi Tetap Terjaga
Pihaknya mengatakan, bahwa kondisi saat ini sudah berbeda, mengkhawatirkan untuk kesejahteraan para sopir. Karena Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini mengalami kenaikan, begitupun juga dengan sparepart mobil.
“Karena kondisi saat ini sudah berbeda, BBM mengalami kenaikan, lalu sparepart juga dan lain sebagainya. Apalagi saat ini bersaing dengan transportasi online, kondisinya jadi makin sulit,” lanjutnya.
Dalam proses kajian Perwal itu nantinya akan membahas beberapa hal, seperti tarif, rute jalur, dan renovasi terhadap angkutan umum. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan beberapa elemen terkait. “Mungkin tahun 2023 akan ada perubahan tentang tarif, tapi harus melalui kajian dulu. Kajian itu nanti tentu harus ada kesepakatan dulu dengan pihak konsumen dan paguyuban sopir angkot. Tentunya dengan menemukan tarif yang sebenarnya, hingga mencapai ambang batasnya berapa,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG dan KMP yang Tak Mampu Fasilitasi Masyarakat
Kota Malang4 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang3 mingguKetua DPRD Kota Malang Ingatkan Pemkot Tak Alihfungsikan LSD dan RTH untuk Koperasi Merah Putih
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja
Kota Malang3 mingguRatusan Mahasiswa UB Turun ke Jalan, Soroti Kenaikan Harga hingga Desak Penghentian MBG
Kota Malang1 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang3 mingguPengerjaan Jalan Gadang-Bumiayu Dimulai, Pemkot Malang Target Rampung November 2026
Kota Malang3 mingguPelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan

















