Kota Malang
Bahayakan Pengendara, Dishub Kota Malang Ingatkan Warga Tak Asal Pasang Polisi Tidur

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang polisi tidur atau alat pengendali kecepatan, yang ditempatkan di lingkungan jalan. Selain harus memenuhi ketentuan teknis, pemasangan yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa alat pengendali kecepatan memiliki berbagai jenis, seperti rumble strip, speed hump, speed bump dan speed table. Tentunya, masing-masing memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda, serta diatur dalam ketentuan teknis yang harus dipatuhi.
“Semua ada ketentuannya. Tidak bisa sembarangan dipasang. Ada aturan terkait lokasi, bentuk, ukuran, hingga kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut,” ujar Jaya-sapaannya, Rabu (03/06/2026) tadi.
Dijelaskannya, pemasangan speed bump misalnya hanya diperbolehkan pada jalan lingkungan dengan batas kecepatan tertentu. Selain itu, masyarakat yang mengusulkan pemasangan alat pengendali kecepatan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Kota Malang agar dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
“Kalau memang ada usulan dari masyarakat, harus dikonsultasikan dengan Dishub. Nanti akan dikaji apakah bisa dipasang atau tidak,” katanya.
Baca juga :
Jaya juga menegaskan, dalam pemasangan polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak sesuai spesifikasi justru dapat menghambat kelancaran lalu lintas. Padahal, fungsi utama jalan adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat secara aman dan lancar.
“Filosofinya jalan itu dibuat untuk kelancaran arus lalu lintas. Jangan sampai setelah jalannya bagus, kemudian dipasang bangunan yang justru menghambat lalu lintas,” tegasnya.
Jaya mencontohkan, tinggi alat pengendali kecepatan juga memiliki batas maksimal yang telah ditentukan. Jika dibuat terlalu tinggi, kendaraan berisiko mengalami kerusakan bahkan memicu kecelakaan.
Selain itu, Jaya juga mengakui masih terdapat beberapa alat pengendali kecepatan di sejumlah ruas jalan yang dinilai melebihi spesifikasi. Terhadap kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyesuaian agar sesuai standar keselamatan.
“Kami akan terus menyosialisasikan bahwa pemasangan alat pengendali kecepatan tidak boleh sembarangan. Semua harus mengikuti aturan dan kajian teknis demi keselamatan bersama,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















