Kota Malang
Dishub Kota Malang Kaji Ulang Pemasangan Speed Trap di Jalan Kahuripan
Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, akan melakukan pengkajian ulang pemasangan pita kejut atau speed trap yang berada di Jalan Kahuripan, Kota Malang atau tepat di depan Markas Kodim 0833 Kota Malang. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Jumat (25/08/2023) tadi.
Pria yang kerap disapa Jaya ini, menyampaikan jika pemasangan speed trap tersebut tentunya untuk mengurangi kecepatan bagi para pengendara yang melintasi. Terlebih, dalam pemasangannya juga harus memperhatikan kenyamanan para pengguna jalan.
“Speed trap itu fungsinya untuk peringatan bagi pengendara roda dua maupun roda empat, agar mengurangi kecepatan. Kalau speed bump, speed hump dan speed table itu fungsinya juga sama, agar pengguna kendaraan mengurangi kecepatan. Biasanya itu dibedakan dimana lokasi pemasangannya, seperti di kampung untuk kecepatan di 20-30 km/jam,” jelas Jaya.
Ditambahkan Jaya, jika pihaknya akan melakukan kajian dan kordinasi bersama pihak terkait. Sehingga, dimungkinkan dalam waktu dekat bisa melakukan pemasangan speed trap sesuai dengan standart, seperti pada Jalan Bigjend Slamet Riyadi.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Nanti kita review InsyaAllah tidak lama, kita sudah koordinasi dengan yang memasang. Standar nya ada nanti yang kami pasang. Seperti di Jalan Brigjend Slamet Riyadi, itu yang telah kita pasang,” katanya.
Tentu dalam hal pemasangan tersebut, menurutnya juga ada spek, teknis dan bentuk sesuai standart. Terlebih hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) No 82 tahun 2021.
“Kalau di jalan utama selain arteri itu menggunakan speed trap dan tidak menggangu pengguna jalan. Kalau speed bump itu mengganggu dan tidak sesuai dengan Permenhub No 82 tahun 2021,” imbuhnya.
Sebagai informasi, di dalam regulasi Permenhub No 82 tahun 2021 tersebut, speed trap biasanya dipasang berdekatan dengan pembatas kecepatan. Umumnya berwarna putih melintang pada badan jalan, dengan ketebalan sekitar 4 cm, berbahan cat atau dapat menggunakan bahan lain seperti karet ban.
Kemudian, speed bump, dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, seperti area parkir dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Kriteria pembuatannya meliputi, lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
Lalu, speed hump, memiliki fungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang dapat diseberangi oleh pejalan kaki. Pemasangan ini ditujukan untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Sementara untuk pemasangannya, memiliki kriteria dengan lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED