Kota Malang

Antisipasi Macet, Dishub Kota Malang Pasang Pembatas Jalan di Pintu Keluar Bus Terminal Arjosari

Diterbitkan

-

Antisipasi Macet, Dishub Kota Malang Pasang Pembatas Jalan di Pintu Keluar Bus Terminal Arjosari
PASANG: Pemasangan alat lembatas jalan di pintu keluar bus Terminal Arjosari. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan kerja sama dalam melakukan pemasangan alat pembatas jalan atau water barrier di depan pintu keluar bus Terminal Arjosari, Kota Malang, Rabu (26/04/2023) siang.

Kepala Dishub, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika tujuan pemasangan alat tersebut tentunya untuk mengarahkan atau mengatur kendaraan yang melintasi, agar tidak seenaknya (semaunya, red) sendiri berkendaraan. “Kebanyak dari mereka ini mengambil langkah langsung berhenti di pintu keluar. Jadi, tidak menurunkan penumpang di dalam. Ini perilaku pengendara maupun penumpang yang tidak bagus. Pengamatan ini, sudah kita lakukan berulang-ulang dan hari ini kita realisasikan bersama dengan teman-teman Kemenhub, supaya mengurangi macet,” jelas Widjaja-sapaanya.

Kemudian, ditambahkan Widjaja, jika area tersebut termasuk steril dari angkutan umum maupun mobil pribadi. Dimana, juga sudah tertera rambu larangan untuk berhenti. Apabila, para pengendara masih bandel dan tetap melanggar larangan tersebut, tentu akan ditindak dan diberikan sanksi.

“Kalau mereka banyak yang berhenti di sini, tentu itu menghambat semuanya. Membuat kemacetan dan itu perilaku yang tidak bagus. Mereka saling mendukung dengan satu dan lainnya. Juru penumpang (Jupang) berkontribusi, penumpang berkontribusi dan pengendara juga berkontribusi. Inilah perilaku yang harus diubah,” tegasnya.

Advertisement

Alat pembatas jalan tersebut, ujarnya, dipasang hanya sementara waktu. Itu hanya bersifat insidentil dan jika harus dibuat permananen, maka membutuhkan biaya dan itu bukan tujuan utama dari Dishub Kota Malang.

Baca juga :

“Tujuan utama tentu membentuk kedisiplinan, ketaatan dari semua steakholder. Ini juga tergantung dari mereka, sama dengan selama ini kita membuat parkir tidak sembarangan. Kita tidak bisa hanya melakukan 2 sampai 3 kali saja dan ini harus terus menerus dilakukan,” tambah Widjaja.

Sementara itu, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Arjosari Kota Malang, Hadi Supeno, menyampaikan jika aturan tertulis mengenai naik dan turunnya penumpang, yakni harus di dalam Terminal Arjosari Kota Malang. Atau, bukan di pintu keluar bus.

“Intinya, aturan naik turunnya penumpang itu di dalam. Kalau di luar itu ada rambu, tidak boleh berhenti. Permasalahannya kalau di jalan itu rambu, bukan larangan. Sehingga ada penindakan, naik turun itu harus di halte. Tapi semua cari praktisnya disini (pintu keluar terminal),” kata Hadi.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, bahwa para pengendara menurutnya juga tidak berani untuk memindahkan alat pembatas tersebut sendiri. Sebab, di sekitar pintu keluar tersebut juga telah terpasang beberapa CCTV, sehingga sangat mudah untuk mengawasinya.

“Mereka tidak akan berani memindahkan alat ini sendiri, karena di sini juga ada CCTV. Alat pembatas ini juga punya negara,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas