Hukum & Kriminal

Jaksa Ajukan Kasasi Berharap Sugeng Divonis Seumur Hidup

Diterbitkan

-

Terdakwa Sugeng Santoso. (gie/dokumen)
Terdakwa Sugeng Santoso. (gie/dokumen)

Kasus Mutilasi Pasar Besar

Memontum, Malang – Masih ingat dengan kasus mutilasi Pasar Besar dengan tersangka Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang. Sugeng sudah menjalani vonis 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Putusan itu belum berakhir dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan banding karena putusan 20 tahun penjara dirasa masih ringan dari tuntutan seumur hidup penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah. (gie)

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah. (gie)

Begitu pun dengan Penasehat Hukum (PH) Sugeng yang juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena selama persidangan Sugeng mengaku memutilasi saat korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Selain itu Sugeng juga menyebut kalau korban meninggal karena sakit.

Dari banding itu PT menguatkan putusan PN Malang yakni 20 tahun penjara pada akhir April 2020. Terbaru pada Selasa (26/5/2020) siang, jaksa melakukan Kasasi.

“Pada 26 Mei 2020, kami mengajukan kasasi. Kami berharap nantinya putusan Sugeng sesuai dengan tuntutan kamk yakni hukuman seumur hidup,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH, saat bertemu Memontum.com pada Rabu (27/5/2020) siang.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30. Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.

Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.

Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area Persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng sempat berbohong kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso pada Senin (20/5/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Ternyata, korban tewas akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.

Bahkan sebelum digorok, korban sempat kritis karena pendarahan hebat pada anus dan kelaminya. Hal itu setelah Sugeng memasukan kepalan tangannya ke kelamin dan anus korban. Untuk menghentikan pendarahan itu, Sugeng kemudian menyumpal anus korban dengan kain dan melakban kelamin korban.

Tak kalah sadis, Sugeng mentato kaki korban menggunakan jarum sol sepatu , saat korban dalam kondisi pingsan akibat pendarahan.Dari hasil pengembangan dan penyelidikan petugas, bahwa pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada 7 Mei 2019 di Jl Laksamana Martadinata.

Advertisement

Kepada petugas, Sugeng mengaku kalau saat itu korban sempat meminta uang. Namun karena tidak memiliki uang, Sugeng kemudian memberinya nasi bungkus untuk makan siang.Usai makan, Sugeng sempat memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban.

Begitu juga dengan korban yang membalas dengan memegangi kelamin Sugeng. Hal itu membuat Sugeng ingin berhubungan badan hingga mengajak korban ke Lantai 2 Pasar Besar. Namun saat itu akan berhubungan intim, kelamin Sugeng tidak bisa ereksi.

Karena “burung” nya tidak bisa ereksi, membuat Sugeng merasa frustasi. Dia kemudian memasukan kepalan tangannya ke vagina dan anus korban hingga masuk sampai pergelangan tangan. Hal itu menyebabkan korban alami pendarahan hebat hingga tak sadarkan diri sebelum digorok dan dimutilasi.

Sugeng didakwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selama persidangan, Sugeng mengaku tidak membunuh korban. Dia mengaku memutilasi korban setelah korban meninggal karena sakit. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas