Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka Pengeroyok Anggota Salah Ambil Jenazah, Pelaku Minta Maaf dan Khilaf

Diterbitkan

-

KHILAF: Tersangka Nofal dan BHO saat dirilis oleh Kapolrestas Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus. (gie/memontum.com)

Memontum Kota Malang – Polresta Malang berhasil mengamankan keluarga almarhum (Alm) W, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Alfa (29), anggota PSC 119 Kota Malang.

Mereka yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah BHO (26) warga Jl Peltu Sujono, Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan MNH alias Nofal (21) warga kawasan Jl Janti Barat Gang III, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perlu diketahui bahwa Nofal adalah anak Alm W, pasien dengan pemakaman protokol kesehatan. Sedangkan BHO adalah kakak sepupunya. Penganiayaan terhadap Alfa ini, terjadi tidak jauh dari pintu masuk TPU Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis (28/1/2021) pukul 15.15.

Peristiwa sendiri, terjadi setelah kesalahan saat mengantar jenazah untuk dimakamkan secara protokol kesehatan. Saat itu, jenazah Alm W tertukar dengan jenazah pasien lain, saat hendak dimakamkan di TPU Kasin. Hingga akhirnya, membuat Nofal dan BHO, sepupunya marah.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, mengatakan bahwa pada Kamis (28/01) dini hari, pihak keluarga Alm W mendapat informasi dari Kapolsek Klojen bahwa pemakaman Alm W secara protokol kesehatan dan mendapatkan nomor urut (antrian) 2. Dengan estimasi waktu, pukul 10.00 hingga pukul 11.00.

Namun, tambah Kapolresta, setelah dilakukan koordinasi dengan yang berwenang, akhirnya Alm W mendapatkan giliran pemakamam nomor 4.

“Tersangka BHO sekitar pukul 12.37, mendapat telepon dari petugas PSC 119. Isinya, menyampaikan bahwa pada jam tersebut jenazah nomor urut 3 dalam proses pemakaman. Pihak PSC memberikan saran, untuk ke rumah sakit RSSA dan langsung menunggu di TPU Kasin, karena akan segera dilakukan pemakaman terhadap Alm W,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.

Pukul 13.00, tersangka BHO dan Nofal datang ke ruang jenazah RSSA Malang. Namun, tidak lama kemudian ambulan datang. Hanya saja, bukan untuk mengantar jenazah Alm W. Ternyata, jenazah Alm W menjadi nomor urut 5, dengan alasan untuk menyelesaikan yang satu lokasi.

Advertisement

Pukul 12.20, datang ambulan yang sama. Namun, memberikan keterangan bukan akan membawa jenazah Alm W. Sehingga, sempat terjadi keributan di ruang depan kamar jenazah RSSA Malang. Tersangka BHO, meminta supaya segera memakamkan jenazah Alm W, namun permintaan itu ditolak.

“Ternyata pada saat terjadi klarifikasi itu, ada konflik yang terjadi perdebatan dan ada sedikit benturan fisik yang menyebabkan salah satu tersangka merasa kesal. Lalu akhirnya, diputuskan dimakamkan. Kurang lebih pukul 15.00, setelah sampai di TPU Kasin, terjadi lagi satu peristiwa. Dari salah satu tersangka ini, mengetahui bahwa di peti itu bukan tertulis atas nama Alm W. Tetapi, atas nama Alm S,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Dari kesalahan ini, ujarnya, memicu kemarahan pihak keluarga. “Ini akhirnya memicu kembali kemarahan keluarga. Mengingat, sudah ada benturan sebelumnya hingga salah satu tersangka ini mengejar supir ambulan. Dipegang, lalu tersangka lain memukul mengenai kepala. Sehingga, korbannya pingsan, dan saat ini dirawat di RKZ,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Petugas Polresta Malang Kota yang mendapat laporan ini, akhirnya berhasil mengamankan BHO pada Kamis pukul 23.30 di Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun. Sedangkan MNH, ditangkap pada Jumat (29/1/2021) pukul 10.30 di depan Puskesmas Janti. Kini keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP.

Advertisement

“Kami sampaikan bahwa kami tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman. Baik itu tim pemulasaran, tenaga kesehatan, maupun juga pihak dokter. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus.

Tersangka Nofal dalam keterangannya, mengaku bahwa saat itu merasa emosi. Apalagi, saat di kamar jenazah, bapaknya tidak kunjung diberangkatkan ke TPU Kasin.

“Harusnya, bapak saya yang dibawa. Tetapi, kenapa tidak kunjung diangkat malah diloncatin lagi nomer selanjutnya. Dari situ, ada petugas yang karena capek, mereka emosi seakan-akan saya melawan petugas. Padahal, saya menjelaskan tentang sebenarnya kloter bapak yang harus berangkat,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Salah Kirim Jenazah, Tim PSC Mengaku Kena Pukul

Advertisement

Kami ingin, tambah Nofal, membawa sendiri jenazah bapak ke makam. “Dengan catatan, bapak saya keluar dari peti biar kami angkat sendiri. Sempat terlontar kata tidak pantas. Sehingga, sampai satu petugas PSC menabrakan badannya ke saya,” ujar Nofal.

Dirinya kian khilaf, tambahnya, setelah mengetahui ada kekeliruan jenazah. “Dari situ itu, saya pulang menuju makam. Saya menunggu di makam hingga jenazah datang. Saya bersama keluarga lain, mensolati di makam. Dari sini, saya belum mengetahui tentang kekeliruan jenazah yang dibawa. Namun, ternyata terjadi kekeliruan jenazah. Akhirnya, kakak saya mencoba keluar dan mencari yang katanya penanggung jawab dan koordinator. Tapi tidak ada di situ, sementara yang ada justru orang lain dengan marah-marah. Kami terpancing emosinya. Kakak saya menabrak salah satu petugas. Sementara saya, spontan emosi dan khilaf, saya memukul salah satu petugas secara spontan,” ujar Nofal menyesal. (gie/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas