Kota Malang

Disnaker PMPTSP Kota Malang Minta Pemasangan Banner Capres Menahan Diri

Diterbitkan

-

Disnaker PMPTSP Kota Malang Minta Pemasangan Banner Capres Menahan Diri

Memontum Kota Malang – Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menghimbau agar relawan politik untuk menahan diri terlebih dahulu, terkait dengan pemasangan spanduk atau banner yang ada di Kota Malang. Hal itu disampaikan, karena banyak pemasangan yang dilakukan, mengganggu keestetikan Kota Malang.

Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu hingga kini, beberapa banner calon presiden (Capres) masih terpampang di sudut-sudut jalanan Kota Malang. Karena itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Siti Mahmudah, menghimbau agar tidak terburu-buru memasang. Karena, jadwal kampanye tahun 2024 masih belum keluar.

“Himbauan ini, juga karena masih belum diperbolehkan terkait dengan pencalonan presiden. Relawan atau tim sukses, itu agar bisa menahan diri dahulu untuk tidak memasang reklame. Jadi, demi menjaga estetika Kota Malang,” jelas Mahmudah, Selasa (23/08/2022) tadi.

Pihaknya mengatakan, bahwa terkait dengan perizinan pemasangan banner, itu kewenangan pihak Disnaker PMPTSP. Sehingga untuk pemasangan segala bentuk banner, khususnya yang berbau politik, harus menyesuaikan regulasi yang ada.

Advertisement

Baca juga :

“Banner politik juga harus punya izin. Cuma, regulasi kampanye itu belum ada. Apabila ada yang memasang, itu semua belum ada izinnya,” papar Mahmudah.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa hingga kini masih belum ada informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, terkait dengan kapan mulai dipasang dan kapan harus dilepas. Namun, pihaknya telah menegaskan bahwa untuk pemasangan itu ada regulasinya.

“Kami ada grup WhatsApp yang terdiri dari unsur Bapenda, Satpol PP. Itu juga sudah kami sampaikan, terkait dengan izin-izin reklame pencalonan presiden itu,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa ada beberapa lokasi atau tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan banner yang berbau politik. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang No 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.

Advertisement

“Sesuai dengan peraturan, tidak boleh dipasang di kawasan tempat ibadah, kawasan prasarana dan sarana pendidikan, kawasan Alun-Alun, kawasan Jalan Ijen, taman dan kantor pemerintahan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas