Kota Malang
Disnaker PMPTSP Kota Malang Minta Pemasangan Banner Capres Menahan Diri
Memontum Kota Malang – Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menghimbau agar relawan politik untuk menahan diri terlebih dahulu, terkait dengan pemasangan spanduk atau banner yang ada di Kota Malang. Hal itu disampaikan, karena banyak pemasangan yang dilakukan, mengganggu keestetikan Kota Malang.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu hingga kini, beberapa banner calon presiden (Capres) masih terpampang di sudut-sudut jalanan Kota Malang. Karena itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Siti Mahmudah, menghimbau agar tidak terburu-buru memasang. Karena, jadwal kampanye tahun 2024 masih belum keluar.
“Himbauan ini, juga karena masih belum diperbolehkan terkait dengan pencalonan presiden. Relawan atau tim sukses, itu agar bisa menahan diri dahulu untuk tidak memasang reklame. Jadi, demi menjaga estetika Kota Malang,” jelas Mahmudah, Selasa (23/08/2022) tadi.
Pihaknya mengatakan, bahwa terkait dengan perizinan pemasangan banner, itu kewenangan pihak Disnaker PMPTSP. Sehingga untuk pemasangan segala bentuk banner, khususnya yang berbau politik, harus menyesuaikan regulasi yang ada.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Banner politik juga harus punya izin. Cuma, regulasi kampanye itu belum ada. Apabila ada yang memasang, itu semua belum ada izinnya,” papar Mahmudah.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa hingga kini masih belum ada informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, terkait dengan kapan mulai dipasang dan kapan harus dilepas. Namun, pihaknya telah menegaskan bahwa untuk pemasangan itu ada regulasinya.
“Kami ada grup WhatsApp yang terdiri dari unsur Bapenda, Satpol PP. Itu juga sudah kami sampaikan, terkait dengan izin-izin reklame pencalonan presiden itu,” tambahnya.
Dikatakannya, bahwa ada beberapa lokasi atau tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan banner yang berbau politik. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang No 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
“Sesuai dengan peraturan, tidak boleh dipasang di kawasan tempat ibadah, kawasan prasarana dan sarana pendidikan, kawasan Alun-Alun, kawasan Jalan Ijen, taman dan kantor pemerintahan,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED