Kota Malang
Disnaker Kota Malang Rencanakan Kenaikan UMK Sebesar 7,22 Persen
Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,22 persen atau naik sekitar Rp 216.206. Pertimbangan kenaikan tersebut, tentunya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 18 Tahun 2022.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika usulan kenaikan tersebut rencananya akan dikirimkan langsung kepada Gubernur Jawa Timur, Selasa (29/11/2022) ini.
“Keputusan kenaikan UMK tersebut tetap kita menunggu SK dari Gubernur Jatim. Kalau untuk Kota Malang, sesuai dengan deadline itu tanggal 29 Desember sudah ke Gubernur. Tapi hari ini sudah saya kirim ke Gubernur, ke provinsi,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) tadi.
Dijelaskan Arif, bahwa koefisien kenaikan UMK sebelumnya ada tiga yang telah disampaikan pada Wali Kota Malang. Yakni 0.1, 0.2, atau 0.3. Namun, dari ketiga koefisien tersebut, yang dikehendaki oleh Wali Kota yakni 0.1. Sebab, pihaknya takut apabila nanti kedepan terjadi PHK.
“Kita sampaikan ke Pak Wali, beliau menghendaki di 0.1, itu pertimbangannya kalau nanti terlalu tinggi, takutnya ada PHK. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” katanya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Takmir dan Guru Ngaji di Lowokwaru Nyatakan Dukungan untuk Pemenangan Abah Anton di Pilkada Kota Malang
Lebih lanjut disampaikan, menurutnya akan banyak resiko yang ditanggung oleh Pemda apabila usulan kenaikan tidak disetujui pada SK Gubernur. Namun, pihaknya memastikan pada bulan Desember mendatang, SK Gubernur mengenai keputusan UMK Kota Malang tahun 2023 akan segera terbit.
“Saya kira resikonya banyak. Karena kita berdiri di tengah, kita tidak membela dari Apindo maupun dari unsur buruh. Semuanya punya konsekuensi tinggi. Kalau nanti terlalu tinggi, Apindo merasa keberatan. Nanti larinya PHK. Tapi kalau kita tetap membela Apindo, nanti buruh bisa demo. Makanya kita ambil tengah-tengahnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, jika nantinya UMK Kota Malang direncanakan naik maka itu menjadi Rp 3.210.350, dari yang sebelumnya Rp 2.944.144. Arif berharap, agar kedepan semua pihak, baik serikat buruh dan Apindo dapat menerima keputusan tersebut.
“Mudah-mudahan semua pihak menerima. Itu harapan kami. Di Jawa Timur, Kota Malang itu masuk ke rata-rata. Tapi kalau Malang Raya, sekarang ini kita sudah hampir sejajar. Nanti setelah ada SK kita segera sosialisasi dengan serikat buruh, serikat pekerja juga,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Gegara Suka Nonton Bokep, Seorang Pria Lajang di Kota Malang Jadi Begal Payudara
- Kota Malang4 minggu
Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Hukum & Kriminal4 minggu
Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Kota Malang3 minggu
Maju Kembali Pilkada Kota Malang, Abah Anton Tegaskan Dukungan dan Dorongan Masyarakat
- Kota Malang4 minggu
3.106 Peserta Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Kejurprov Taekwondo Jatim
- Kota Malang3 minggu
Dua Sekolah di Kota Malang Terapkan Uji Coba Makan Siang Gratis, Pelaksanaan Berhasil Sukses
- Hukum & Kriminal3 minggu
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polresta Malang Kota Tangkap 31 Tersangka Narkoba
- Hukum & Kriminal4 minggu
Beraksi Tiga Kali di Kota Malang, Komplotan Maling Pengincar Uang Nasabah Antar Wilayah Dibekuk