Kota Malang
Dishub Kota Malang Bakal Nonaktifkan Oknum Jukir Nakal

Memontum Kota Malang – Beberapa oknum juru parkir (Jukir) nakal di Kota Malang, masih sering ditemukan. Apalagi, saat ada kegiatan yang mengundang masyarakat dalam jumlah besar. Mereka melakukan penarikan tarif parkir yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang berlaku.
Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan jika nanti ditemui oknum seperti itu, maka pihaknya akan menindak tegas. Karena menurutnya, itu akan merusak citra parkir di Kota Malang.
“Untuk saat ini masih belum ada laporan terbaru yang masuk dari warga, kalau ada nanti akan kita tindak lanjuti. Karena oknum-oknum yang seperti ini nanti merusak citra parkir di Kota Malang,” ucap Handi, Jumat (19/08/2022) tadi.
Untuk tindakan yang akan dilakukan oleh Dishub, pihaknya bakal memberikan sanksi pencabutan status penonaktifan status Jukir. Hal itu termasuk hak otoritas dari Dishub Kota Malang.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kita cabut kartu parkirnya, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) Jukir kami yang bagus. Ketimbang karena perbuatan dari oknum itu. Sebelumnya juga pernah dilakukan, cuman tepatnya saya lupa kapan dan dimana,” jelasnya.
Untuk meminimalisir adanya kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, dirinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Jika ditemukan, maka diharuskan untuk segera melaporkan kepada Dishub, atau dengan cara memviralkan melalui media sosial. “Bayar parkir sesuai tarifnya, bila diminta lebih jangan bayar. Fotoin jukirnya, viralkan atau kirim ke Dishub. Kalau dikasih karcis parkir yang tidak resmi dari kami berarti itu ilegal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan Kota Malang, untuk sepeda motor sebesar Rp 2 ribu, mobil sebesar Rp 3 ribu, truk dan minibus sebesar Rp 5 ribu, sedangkan truk gandeng serta bus besar sebesar Rp 10 ribu. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















