Hukum & Kriminal

Dirugikan Rp 424 Juta, Direktur Nayumi Samtower Apartemen Digugat Pembeli Apartemen

Diterbitkan

-

Dirugikan Rp 424 Juta, Direktur Nayumi Samtower Apartemen Digugat Pembeli Apartemen
GUGAT: M Zaki Pradana, anak penggugat dan Yayan Riyanto (tengah), kuasa hukumnya. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Karena Apartemen yang dibelinya tidak kunjung dibangun, Dwi Evi Puspitawati, warga Lrg Tajur RT23 RW08, Seberang Ulu Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum. Yakni, menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa, selaku pihak pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan gugatan wanprestasi di PN Malang pada 7 Juni 2022.

Anak dari pihak penggugat, Muhammad Zaki Pradana, mengatakan bahwa ibunya adalah salah satu pembeli Apartemen Samtower dengan tipe Studio seharga Rp 424.864.000 pada 28 juni 2018. “Pembelian unit apartemen tersebut dibayarkan selama jangka waktu 18 bulan. Pembayaran booking fee Rp 15 juta. Setelah itu, melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan cicilan pembayaran. Pembayaran mulai Juli 2018 hingga lunas di Desember 2019,” ujarnya, Senin (13/06/2022) tadi.

Setelah cicilan tersebut dilunasi, pihak apartemen mengeluarkan surat keterangan lunas atas pembelian unit apartemen tersebut. “Lalu, ketika orang tua saya silahturahmi lebaran di Malang dan tidak sengaja lewat di lokasi pembangunan. Ternyata, apartemen Nayumi Samtower tersebut tidak kunjung dibangun. Bahkan, hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali, hanya ada satu mesin crane berdiri di lokasi,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya sempat berkomunikasi dan bertemu dengan pihak apartemen terkait kejelasan pembangunan. Dan pihak apartemen berkilah, karena alasan pandemi Covid-19. “Awalnya, orang tua saya menerima alasan tersebut. Namun, setelah melihat pandemi sudah menurun dan pembangunan di Kota Malang sudah berjalan normal, ternyata pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower tidak ada proses sama sekali,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Law Firm Yayan Riyanto.

Advertisement

Baca juga :

Dwi Evi Puspitawati, melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, sudah pernah melayangkan dua kali somasi kepada tergugat. Namun belum ada solusi dan jawaban yang pasti. “Apakah akan dibangun atau melakukan pengembalian uang pembelian (refund). Akhirnya, kami bersama kuasa hukum melayangkan gugatan,” terangnya.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Yayan Riyanto mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat telah melakukan wanprestasi. “Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan pembangunan unit apartemen sesuai dengan yang disepakati. Sehingga, kami meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen sebesar Rp 424.864.000,” jelasnya.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta kepada pihak tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp 225 juta, uang kerugian inmateril sebesar Rp 1 miliar, serta mengajukan sita jaminan obyek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat Memontum.com mengkonfirmasi gugatan ini kepada Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum membaca gugatan tersebut. “Sikap kami saat ini akan mengikuti alur hukum dan kami menghormati hak nya sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang sudah di sepakati. Namun harus fear juga bahwa nanti kita harus sama-sama dan taat hukum atas apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas