Kota Malang
Dinsos Kota Malang Salurkan BLT DBHCHT untuk 665 Buruh Pabrik Rokok

Memontum Kota Malang – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), terus dilakukan. Kali ini, bantuan itu menyasar pada 665 buruh, di salah satu pabrik rokok, Sabtu (17/12/2022) pagi.
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Titik Kristiani, menyampaikan jika kegiatan penyaluran tersebut lanjutan dari penyaluran sebelumnya, yang telah dilakukan pada Minggu (11/12/2022) lalu di Gor Ken Arok. “Ini lanjutan dari sebelumnya, karena di sini yang menerima ada di atas 300 buruh, maka kami berikan secara langsung di pabrik. Selain itu, karena mereka tetap bekerja pada hari Sabtu Minggu, dan untuk kenyamanan karyawan sendiri,” jelas Titik, saat ditemui di salah satu pabrik Kota Malang.
Dari data Dinsos P3AP2KB, tercatat ada 12.609 orang yang menerima BLT DBHCHT tersebut. Namun, 6.609 diantaranya diperuntukkan untuk pekerja pabrik rokok, kemudian sisanya untuk masyarakat lainnya, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non Bansos.
“Jadi 6 ribu sekian itu untuk masyarakat umum yang terdaftar di DTKS, tetapi belum pernah menerima Bansos apapun. Itu diusulkan BLT cukai ini. Kemudian, masyarakat yang terdampak kemiskinan esktrim,” ucapnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian, besaran uang yang diterima oleh masing-masing buruh, yakni sebesar Rp 600 ribu. Di mana besaran uang tersebut didapat dari dua bulan, yakni November dan Desember 2022. “Per bulannya Rp 300 ribu, dua bulan jadi total Rp 600 ribu. Itu untuk November dan Desember. Karena Perwalnya tertanggal November 2022,” lanjutnya.
Aturan penerima BLT tersebut, yakni untuk buruh produksi dan pekerja non produksi, serta buruh PHK di tahun 2022. Kemudian, syarat penerimanya sendiri yakni warga ber KTP Kota Malang.
Lebih lanjut, dirinya berharap bagi masyarakat yang telah menerima BLT DBHCHT ini, dapat meningkatkan kesejahteraannya. Sehingga, ke depan bisa mandiri dan tidak mengharapkan Bansos lainnya. “Tentunya dengan BLT DBHCHT ini, bisa meningkatkan kesejahteraan mereka, dan masyarakat di Kota Malang bisa mandiri sehingga tidak mengharapkan Bansos,” imbuhnya.
Sementara itu, penerima BLT DBHCHT, Lilik Subandiyah, menyampaikan jika dengan uang tersebut, bisa dipergunakan untuk tambahan belanja sehari-harinya. Meskipun uang yang didapatkan tidak sebanyak pada tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah tetap disyukuri saja. Bisa dibuat tambah-tambahan uang belanja apa lagi sekarang kebutuhan semakin mahal. Ini sangat membantu bagi kita yang kerja di pabrik,” kata Lilik.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang belum mengambil BLT DBHCT tersebut, bisa mengambil ke Bank Jatim, loket terdekat. Batas waktu terakhir pengambilannya yakni pada 20 Desember 2022 mendatang, dengan membawa persyaratan KTP dan KK. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















