Kabupaten Malang
Dinkes Malang Gandeng Eye Center dan Tiga RS untuk Bantu Korban Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Memontum Malang – Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, terus berusaha maksimal dalam membantu memulihkan sejumlah korban gas air mata di tragedi Stadion Kanjuruhan. Sebagaimana diketahui, akibat terkena gas air mata yang beberapa diantara kadaluarsa, banyak Aremania yang hingga kini kondisi matanya masih memerah.
Karenanya, untuk membantu dalam proses pemulihan, Dinkes Malang menggandeng sejumlah pihak, untuk digunakan sebagai tempat perawatan korban gas air mata. Selain diantaranya, RSSA Kota Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
“Untuk membantu proses pemulihan mata dari teman-teman Aremania yang masih memerah, Dinkes Kabupaten Malang pastinya bekerja sama dengan RSSA Malang. Selain itu, juga RSUD Kanjuruhan Kepanjen dan RSUD Lawang. Bahkan, beberapa diantaranya sudah difasilitasi untuk proses tersebut,” kata Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wijanto Wijoyo, Sabtu (15/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Selain beberapa rumah sakit pemerintah, tambah Wijanto, Dinkes Malang juga melakukan kerja sama dengan Eye Center yang ada di kota dan Kabupaten Malang. Tiga lokasi Eye Center itu, juga bisa dimaksimalkan dalam membantu proses perawatan mata.
“Untuk di Kota Malang, selain RSSA Malang juga bisa ke Malang Eye Center di Jalan Dr Cipto. Sementara untuk di kabupaten, selain dua rumah sakit pemerintah, juga bisa ke Kendedes Eye Center di Kecamatan Singosari dan Kepanjen Eye Center di Kecamatan Kepanjen. Dengan beberapa lokasi itu, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk membantu proses penyembuhan,” tambahnya.
Selama menjalani perawatan, ujarnya, korban gas air mata tidak perlu mengeluarkan biaya. Alias, semua perawatan sudah ditanggung pemerintah, sehingga semuanya gratis.
“Untuk caranya mendapatkan perawatan, korban atau pasien, cukup meminta surat keterangan dari rukun tetangga (RT). Surat itulah, yang nanti bisa diberikan kepada petugas medis untuk kemudian dilakukan perawatan. Jadi, dengan persyaratan yang mudah itu, diharapkan akan sangat membantu sejumlah korban agar segera membaik,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, hingga memasuki hari ke dua pekan, masih banyak Aremania yang menjadi korban gas air mata, yang kondisi matanya memerah. Kondisi mata memerah itu, menurut Kadinkes, akibat pendarahan di bagian dalam. Sedangkan rasa sakit, diakibatkan zat kimia yang masuk mata. (sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















