Kabupaten Malang
Dinkes Malang Gandeng Eye Center dan Tiga RS untuk Bantu Korban Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Memontum Malang – Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, terus berusaha maksimal dalam membantu memulihkan sejumlah korban gas air mata di tragedi Stadion Kanjuruhan. Sebagaimana diketahui, akibat terkena gas air mata yang beberapa diantara kadaluarsa, banyak Aremania yang hingga kini kondisi matanya masih memerah.
Karenanya, untuk membantu dalam proses pemulihan, Dinkes Malang menggandeng sejumlah pihak, untuk digunakan sebagai tempat perawatan korban gas air mata. Selain diantaranya, RSSA Kota Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
“Untuk membantu proses pemulihan mata dari teman-teman Aremania yang masih memerah, Dinkes Kabupaten Malang pastinya bekerja sama dengan RSSA Malang. Selain itu, juga RSUD Kanjuruhan Kepanjen dan RSUD Lawang. Bahkan, beberapa diantaranya sudah difasilitasi untuk proses tersebut,” kata Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wijanto Wijoyo, Sabtu (15/10/2022) tadi.
Baca juga :
- Kendalikan Inflasi, Diskopindag Kota Malang Segera Operasi Pasar dan Pantau Harga Sembako
- Antisipasi Inflasi Jelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Langkah Strategis
- KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- Pemkot Malang Siapkan Langkah Penanganan Infrastuktur Pasar Comboran dengan Anggaran BTT
- Pj Wali Kota Iwan Targetkan Penyelesaian Data Statistik Sektoral Kota Malang Terpenuhi 100 Persen
Selain beberapa rumah sakit pemerintah, tambah Wijanto, Dinkes Malang juga melakukan kerja sama dengan Eye Center yang ada di kota dan Kabupaten Malang. Tiga lokasi Eye Center itu, juga bisa dimaksimalkan dalam membantu proses perawatan mata.
“Untuk di Kota Malang, selain RSSA Malang juga bisa ke Malang Eye Center di Jalan Dr Cipto. Sementara untuk di kabupaten, selain dua rumah sakit pemerintah, juga bisa ke Kendedes Eye Center di Kecamatan Singosari dan Kepanjen Eye Center di Kecamatan Kepanjen. Dengan beberapa lokasi itu, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk membantu proses penyembuhan,” tambahnya.
Selama menjalani perawatan, ujarnya, korban gas air mata tidak perlu mengeluarkan biaya. Alias, semua perawatan sudah ditanggung pemerintah, sehingga semuanya gratis.
“Untuk caranya mendapatkan perawatan, korban atau pasien, cukup meminta surat keterangan dari rukun tetangga (RT). Surat itulah, yang nanti bisa diberikan kepada petugas medis untuk kemudian dilakukan perawatan. Jadi, dengan persyaratan yang mudah itu, diharapkan akan sangat membantu sejumlah korban agar segera membaik,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, hingga memasuki hari ke dua pekan, masih banyak Aremania yang menjadi korban gas air mata, yang kondisi matanya memerah. Kondisi mata memerah itu, menurut Kadinkes, akibat pendarahan di bagian dalam. Sedangkan rasa sakit, diakibatkan zat kimia yang masuk mata. (sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang