Hukum & Kriminal

Didakwa Dugaan Pasal 266 KUHP, Terdakwa Valentina Terancam 7 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

SIDANG: FM Valentina saat keluar dari ruang persidangan didampingi kuasa hukumnya, Andry Ermawan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Derdakwa FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang perdananya di PN Kota Malang, Senin (25/09/2023) tadi. Sidang perdananya itu, mengagenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dalam dakwaan ke satu, yakni dugaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau dakwaan ke dua, dugaan Pasal 263 KUHP Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Menggunakan akte atau surat yang diduga palsu menimbulkan kerugian,” ujar JPU Su’udi.

Diketahui, bahwa untuk Pasal 266 Ayat 2 KUHP sendiri berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu. Pemalsuan surat tersebut, menimbulkan kerugian dan diancam dengan hukuman 7 tahun. Sedangkan Pasal 263 KUHP, mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Baca juga :

Advertisement

Kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Nanti kita uji di pengadilan, bagaimana selanjutnya. Apakah Bu Valentina bersalah atau tidak. Materinya uang Rp 500 juta, itu uang Bu Valentina. Akan kita buktikan materi hukumnya. Kalau menurut saya, perkara ini kadaluarsa dan dr Hardi juga sudah meninggal. Pidana tidak bisa diwakilkan seperti perdata,” ujarnya.

FM Valentina saat ini menjadi terdakwa atas laporan dr Hardi Soetanto, mantan suaminya pada tahun 2013. Dirinya sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang.

Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi mengatakan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. “Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,” terangnya.

Lardi menegaskan bahwa perkara ini belum kadaluarsa dan masih bisa diteruskan “Kadaluarsa dihitung dari mana, kan belum 12 tahun. Lalu saya tegaskan bahwa ahli waris boleh melanjutkan kasus ini. Uang Rp 500 juta atas nama dan itu milik dr Hardi,” tegas Lardi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas