Kota Malang
Di Kota Malang Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru

Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat menetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada libur sekolah. Hal tersebut, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Mengenai aturan itu, nampaknya juga akan diikuti dan diterapkan di Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penataan meski posisi sekolah sedang libur akhir semester.
“Masih belum kita kelola. Jadi, sekolah tidak ada liburan. Tetapi, intinya ada pembatasan,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, tidak adanya libur sekolah saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), bukan menjadi masalah. Pasalnya, selama ini siswa-siswi juga telah lama menjalani pembelajaran secara daring di rumah.
“Kita sudah lama sekolah online, kalau besok tetap masuk tidak akan berpengaruh signifikan. Saat ini, dengan sekolah daring, sudah banyak waktu yang bisa digunakan oleh siswa maupun orang tua untuk komunikasi. Terlebih, sekarang sudah merdeka belajar, sumber ajar dimana-mana,” terangnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, menambahkan sistem pengawasan akan dilakukan oleh pihaknya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.
“Kami koordinasi dengan Dinas pendidikan, terutama saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dimana memang ada beberapa titik kelonggaran, seperti jam istirahat dan pergantian jam pelajaran,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menambahkan, sesuai Surat Edaran yang telah dibuat oleh Wali Kota Malang, sekolah tidak diwajibkan menghadirkan 50 persen siswa. Pasalnya, disesuaikan dengan masing-masing kemampuan sekolah.
“Karena memang pelaksanaan PTM di masa pandemi harus memperhatikan banyak hal. Karena berhubungan dengan kependidikan, ya dari administrasi berhubungan dengan tenaganya,” terang dr Husnul. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















