Kota Malang
Di Kota Malang Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat menetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada libur sekolah. Hal tersebut, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Mengenai aturan itu, nampaknya juga akan diikuti dan diterapkan di Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penataan meski posisi sekolah sedang libur akhir semester.
“Masih belum kita kelola. Jadi, sekolah tidak ada liburan. Tetapi, intinya ada pembatasan,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, tidak adanya libur sekolah saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), bukan menjadi masalah. Pasalnya, selama ini siswa-siswi juga telah lama menjalani pembelajaran secara daring di rumah.
“Kita sudah lama sekolah online, kalau besok tetap masuk tidak akan berpengaruh signifikan. Saat ini, dengan sekolah daring, sudah banyak waktu yang bisa digunakan oleh siswa maupun orang tua untuk komunikasi. Terlebih, sekarang sudah merdeka belajar, sumber ajar dimana-mana,” terangnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, menambahkan sistem pengawasan akan dilakukan oleh pihaknya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.
“Kami koordinasi dengan Dinas pendidikan, terutama saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dimana memang ada beberapa titik kelonggaran, seperti jam istirahat dan pergantian jam pelajaran,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menambahkan, sesuai Surat Edaran yang telah dibuat oleh Wali Kota Malang, sekolah tidak diwajibkan menghadirkan 50 persen siswa. Pasalnya, disesuaikan dengan masing-masing kemampuan sekolah.
“Karena memang pelaksanaan PTM di masa pandemi harus memperhatikan banyak hal. Karena berhubungan dengan kependidikan, ya dari administrasi berhubungan dengan tenaganya,” terang dr Husnul. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED