Hukum & Kriminal

Curi 13 Motor Baru, Kepala Cabang Dealer Motor Ditangkap

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat merilis tersangka Andri. (gie)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus saat merilis tersangka Andri. (gie)

Memontum Kota Malang – Andri Puguh Endra Firdaus (33) warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Rabu (2/12/2020) siang, dirilis di Mapolresta Malang Kota. Yakni terkait kasus pencurian 13 motor baru jenis Honda berbagai merk.

Dia berhasil melakukan aksinya dengan mulus karena jabatannya sebagai kepala Cabang Dealer Honda PT Nusantara Surya Sakti cabang Malang Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka membobol lemari penyimpanan kunci, yang selanjutnya mengambil sepeda motor yang disimpan di dalam gudang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan penjaga gudang.

Informasi Memontum.com bahwa Andri adalah kepala Cabang PT Nusantara Surya Sakti Cabang Malang. Aksi pencuriannya dilakukan secara bertahap. Pada 2 November 2020, mengeluarkan 2 unit motor untuk dijual tanpa sepengetahuan perusahaan.

Advertisement

Sebanyak 2 unit motor itu kemudian dikirim ke PT Putera Permata Yaspis. Pada 7 November 2020, Andri mencuri 2 motor lagi dan digadaikan kepada Muklis (DPO) senilai Rp 31,5 juta.

Pada 8 November 2020, malam, Andri mendatangi kantor dealer dan membobol almari penyimpanan kontak motor. Almari tersebut berhasil dicongkel hingga Andri berhasil mencuri 9 motor.

Kemudian oleh Andri motor itu dikirim ke PT Putera Permata Yaspis untuk menutupi tunggakan transaksi. Atas perbuatan itu, pihak dealer mengalami kerugian mencapai Rp 213.593.243.

Karena banyaknya unit motor yang hilang, pihak dealer akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelakunya adalah Andri.

Advertisement

Nampaknya sebagai kepala cabang yang harusnya mengerti seluk beluk kantor, Andri cukup sembrono saat melakukan aksi kejahatannya. Bagiamana tidak, aksi yang dilakukannya itu terekam CCTV.

Namun keberadaan Andri tidak diketahui hingga petugas melakukan penelusuran. Andri akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (19/11) di Hotel Sahid Montana 2. Saat itu Andri sudah tidak bisa mengelak lagi.

Dilakukan pengembangan hingga petugas berhasil mengamankan 11 unit motor Honda baru tersebut dari PT Putra Permata Yaspis. Adapun beberapa tipe motor yakni Honda Scoopy, Motor Honda Vario 125 dan terbanyak adalah motor Honda Vario 150 CC.

Saat dirilis Andri mengatakan bahwa dia nekat melakukan aksinya untuk bayar denda dari perusahaan. “Saya kena denda dari perusahaan. Saya bertanggung jawab dalam penjualan. Saya didenda Rp 5 juta per unit hingga total Rp 800 juta. Didenda karena penjualannya harus On The Road, namun saya menjualnya Off The Road,” ujar Andri.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas kasus pencurian pemberatan dan atau pengelapan dalam jabatan.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan karena ada satu orang yang masih DPO,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas