Hukum & Kriminal

Curanmor “Senjata” Hp, Sasar Penjual Motor Online 10 X di Malang

Diterbitkan

-

RANMOR : Tersangka Dwi Adi saat dirilis Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH. (gie)
RANMOR : Tersangka Dwi Adi saat dirilis Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH. (gie)

Memontum, Kota Malang – Dengan cara mengincar penjual motor online, Dwi Adi (39) petani, warga Krucil, Kabupaten Probolinggo, berhasil mencuri 10 kendaraan bermotor di Kota Malang.

Modusnya berpura-pura membeli sepeda motor dengan mendatangi rumah para korbannya. Saat korbannya lengah, maka Dwi Adi langsung kabur membawa motor curiannya.

Adapun kini BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa motor Honda CB 150 R, motor MIO GT, Motor Vario dan Honda Beat. Empat motor tersebut adalah sisa hasil kejahatan Dwi Adi yang belum sempat dijual.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa Dwi Adi melakukan aksinya tidak seperti curanmor kebanyakan. Kalau biasanya pelaku Curanmor bersenjatakan kunci T, namun Dwi Adi bersenjatakan ponsel.

Advertisement

Dengan melihat iklan jual beli motor di media sosial Facebook, Dwi Adi bisa menentukan para calon korbannya. Setelah mendapati motor incarannya di iklan jual beli FB, maka Dwi Adi akan menghubungi ponsel si penjual motor.

Setelah melakukan transaksi melakui ponselnya, Dwi Adi kemudian menginjungi rumah korbannya dwngan alasan hendak mencoba motor dan melakukan pembayaran. Seperti pada pada 19 Juli pukul 10.00, Dwi Adi beraksi di Perum Araya. Korbannya adalah Ahmad Fauzan (28) salah satu penjual motor online.

Saat itu Dwi mendatangi rumah Ahmad Fauzan. Dia berpura-pura hendak membeli, Dwi Adi melakukan pengecekan motor, termasuk juga pengecekan mesin-mesinya. Tentunya saat itu Dwi juga menyalakan mesin motor dengan alasan untuk mengecek kelistrikan motor.

Disaat bersamaan, Dwi Adi meminta korbannya mengambilkan kelengkapan seperti BPKB dan STNK. Saat korbannya masuk ke dalam rumah untuk mengambil surat-surat, saat itulah Dwi Adi membawa kabur motor Honda Vario milik korban.

Advertisement

Dengan modus yang sama, Dwi Adi juga beraksi di Jl Babatan, Gang III, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 29 September 2019 dan beraksi juga di Jl Danau Tendano Dalam, pada 2 Oktober 2019 siang.

Ternyata saat beraksi di Jl Babatan pada 29 September 2019, aksi Dwi Adi tertangkap CCTV hingga wajahnya berhasil dikenali oleh petugas Polres Malang Kota. Petugas Resmob Polres MalangbKota melakukan pencarian hingga pada 29 Oktober 2019, pukul 20.00, petugas berhasil menangkap Dwi Adi di kawasan Jl Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Saat dikembangkan di Krucil, Probolinggo, ditemukan 4 motor hasil curian Dwi Adi yang belum sempat dijual.

Saat dirilis di Polres Malang Kota pada Senin (4/11/2019) pukul 11.00, Dwi Adi mengatakan bahwa dia sudah 10 kali melakukan aksi pencurian motor di Kota Malang. Untuk 6 unit motor, sudah berhasil dijual.

Advertisement

“Biasanya hasil jual motor curian saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Dwi Adi.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa tersangka DA adalah Curanmor yang mengincar jual beli motor online.

“Setelah melihat iklan di medsos terkait penjualan motor, tersangka DA akan mendatangi rumah korban berpura-pura untuk menawar motor. Korbannya diminta mengambil BPKB hingga masuk ke dalam rumah. Saat itulah tersangka langsung kabur membawa motor curiannya, ” terang Dony dalam rilis pers.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Kepada penjual motor kami juha mengimbau suoaua tidak mudah percaya kepada calon pembelinya. Jangan pernah lengah dengan kejahatan dengan modus-modus seperti ini,” ujar AKBP Dony. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas