Kota Malang

Cegah dan Antisipasi Pelanggaran Pemilu, KPU Kota Malang Sosialisasikan Problematika Hukum Pemilu di Era Digital

Diterbitkan

-

Cegah dan Antisipasi Pelanggaran Pemilu, KPU Kota Malang Sosialisasikan Problematika Hukum Pemilu di Era Digital

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Sosialisasi Hukum dan Perundang-undangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dengan tema ‘Problematika Hukum Pemilu di era digital’. Sosialisasi ini, diselenggarakan di Kantor KPU Kota Malang, Rabu (21/12/2022) pagi.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, KPU Kota Malang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, menumbuhkan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan tentang Problematika Hukum Pemilu di Era Digital sesuai esuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Tentunya, tambahnya, agar masyarakat dapat faham dan tidak melakukan pelanggaran UU ITE dalam pesta demokrasi 2024. “Penggunaan teknologi dalam proses pesta demokrasi atau yang dikenal dengan istilah digitalisasi Pemilu, merupakan harapan yang dapat diwujudkan. Yerlebih dalam pelaksanaan Pemilu nanti didominasi oleh pemilih muda millenial dan generasi Z,” ucapnya.

Digitalisasi Pemilu diharapkan memudahkan masyarakat untuk mencegah pelanggaran Pemilu, bukan sebaliknya jangan malah dimanfaatkan ke hal negatif yang bisa melanggar hukum Undang-Undanh ITE.

Advertisement

Baca juga :

“Harapnnya teman teman generasi muda melek terhadap perundung- undangan, hukum yang berlaku terkait ITE. Terkait black campaign, bullying harus dimengerti konsenkuensinya. Dalam penggunaan peralatan digital, harus bisa menjaga jari. Sebab saat ini jari bisa berbicara melalui media digitql. Ada rambu rambu yang harus difahami agar tidak melanggar perundang-undangan ITE,” jelasnya.

KPU Kota Malang menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Faizin Sulistio, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, Kasubsi Sospol, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Faizal Rizki.

Sementara itu, narasumber Faizin Sulistio menegaskan jika digitalisasi tak bisa dihindari. Bahkan sudah menjadi kebutuhan. Semua aspek sudah memanfaatkan. Seperti bidang pendidikan, sosial, politik, budaya dan lainnya.

“Digitalisasi memiliki dua sisi. Efisiensi dan persoalan keamanan. Karena itu UU No. 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hadir untuk mengaturnya,” ujar Faizin. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas