Kota Malang

Capaian Pendapatan Pajak Semester I Bapenda Kota Malang Surplus 39,62 Persen

Diterbitkan

-

Capaian Pendapatan Pajak Semester I Bapenda Kota Malang Surplus 39,62 Persen

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat capaian pendapatan pajak di semester I atau triwulan II tahun 2022, mengalami surplus yang cukup tinggi. Dari target keseluruhan Rp 606 miliar, kini capaian yang terealisasi sudah sebesar Rp 240 miliar atau 39,62 persen.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus semangat untuk bisa mencapai target pajak daerah tahunan sebesar Rp 606 miliar. Untuk pemasukan pajak, secara keseluruhan didapat dari sembilan jenis pajak daerah.

“Kita tetap semangat dalam pencapaian target pajak daerah. Kita punya sembilan jenis pajak, yang terus kita genjot agar mencapai target,” ujar Handi, Senin (04/07/2022) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Dari sembilan jenis pajak, terdapat lima jenis yang mengalami surplus. Pertama, pajak hotel mengalami surplus 2,23 persen atau terealisasi Rp 19,7 miliar dari target semester awal Rp 18,1 miliar. Kedua, pajak resto surplus 21,08 persen atau terealisasi Rp 47,1 miliar dari target semester awal Rp 29,4 miliar. Ketiga, pajak hiburan surplus 7,79 persen atau terealisasi Rp 3,7 miliar dari target semester awal Rp 3 miliar.

Keempat, terangnya, adalah pajak penerangan jalan mengalami surplus 2,28 persen atau terealisasi Rp 31,7 miliar dari target semester awal Rp 29,7 miliar. Kelima, pajak parkir mengalami surplus 8,17 persen atau terealisasi Rp 3 miliar dari target semester awal Rp 2,4 miliar.

“Untuk empat pajak lainnya, pajak reklame, pajak air tanah, PBB dan BPHTB, masih belum bisa memenuhi target. Tetapi, kita tetap optimis dalam pencapaian selama enam bulan ke depan, diantaranya dalam waktu dekat, tepatnya di Juli 2022 Bapenda juga akan menggelar Gebyar Sadar Pajak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyebutkan bahwa akan terus melakukan banyak terobosan. Itu dilakukan guna untuk mengoptimalkan pencapaian target pajak daerah tahun 2022 ini. Terobosan itu diantaranya, pemutakhiran data PBB, pemutakhiran data pajak daerah lainnya, penyesuaian NJOP berbasis harga pasar, pembangunan sistem terintegrasi.

Selain itu, terangnya, masih ada terobosan seperti Sambang Kelurahan, Gathering Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan Bagi Camat dan Lurah, Kajian Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Desk Regulasi PDRD, Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Surat Keputusan Wali Kota Tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBB. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan PDL, E-SKPD dan E-SPTPD, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya Dengan Sistem Open Payment, Ekstensifikasi Ghosting Restoran dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Advertisement

“Jadi dari belasan terobosan ini, masih terus kita dorong untuk bisa menghasilkan pajak daerah agar bisa mencapai target atau bisa surplus di tahun ini,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas