Kota Malang

Capaian Dosis 1 dan Dosis 2 Lebih 90 Persen, Kota Malang masuk PPKM Level 1

Diterbitkan

-

Capaian Dosis 1 dan Dosis 2 Lebih 90 Persen, Kota Malang masuk PPKM Level 1

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang akhirnya masuk pada Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Penurunan level ini, dijelaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, karena hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid-19, Kota Malang dinilai sudah semakin baik.

Peraturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 1 di Kota Malang, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 67 Tahun 2021. “Dalam Inmendagri yang terbaru, Kota Malang sudah di level 1, bersama Kabupaten Malang dan Kota Batu. Terus akan dikuatkan, mudah-mudahan kita mampu mempertahankan pengendalian Covid-19,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Capaian turun level ini, tambahnya, nampaknya juga diikuti dengan percepatan vaksinasi yang menunjukkan hasil optimal. Dimana capaian dosis pertama untuk masyarakat umum di Kota Malang, sudah 99.89 persen. Lalu capaian untuk dosis kedua sudah di angka 90 persen dan vaksinasi Lansia sudah lebih dari 67 persen.

“Alhamdulillah, vaksinasi kita sudah 99 persen kurang 0,1 persen menuju 100 persen. Kita optimis untuk itu,” jelas orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut.

Advertisement

Pada periode perpanjangan PPKM Jawa-Bali, sebelumnya Kota Malang masuk kategori Level 2. Dengan menurunnya level kali ini, diakui Sutiaji, tentu akan lebih banyak lagi penyesuaian kelonggaran aktivitas di tempat umum.

Baca juga :

“Pengetatan terus kita lakukan, hampir sama dengan sebelum-sebelumnya. Hanya yang pasti, ketentuan yang nantinya kami tuang dalam Surat Edaran (SE) akan sesuai Inmendagri terbaru,” terang Sutiaji.

Seperti yang telah diketahui, dalam pelonggaran aktivitas masyarakat, pemerintah juga kembali memberikan penyesuaian sesuai aturan Inmendagri nomor 67 Tahun 2021 PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali. Dimana, untuk wilayah PPKM Level 1, seperti aturan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 22.00 dengan okupansi maksimal 75 persen.

Aturan yang sama juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka. Sedangkan, kafe yang baru dibuka pada malam hari diizinkan beroperasi panjang lama, yakni pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas 75 persen. Lalu, kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00.

Advertisement

Selanjutnya, kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Serta, pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75 persen kapasitas. (mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas