Kabupaten Malang
Buntut Penyegelan Tandon Air, Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Buat Tiga Kesepakatan

Memontum Kota Malang – Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akhirnya membuat tiga kesepakatan terkait pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, yang melebar dan berbuntut pada penyegelan Tandon Air Simpar, Selasa (13/09/2022) sore. Kesepakatan ini, dibuat di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Surabaya.
Tiga kesepakatan yang dimaksud, yakni pertama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya kerja sama terdahulu atau November 2021, setelah mendapat legal assistence dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, sepakat melanjutkan kerja sama pemanfaatan air baku Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B (Bussiness to Bussiness), yang menyusun perjanjian kerjasamanya sambil menunggu legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga, dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.
Tiga poin kesepakatan kerja sama ini, ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas. Sementara sebagai saksi, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Direktur Utama (Dirut) Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas, saat dikonfirmasi memontum.com membenarkan jika memang telah dibuat tiga poin kesepakatan bersama dengan melibatkan Perumda Tirta Kanjuruhan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan sudah ditandatangani. Namun, untuk besaran biaya operasional atas pemanfaatan air, masih akan ditentukan selanjutnya.
“Sudah kita buat kesepakatan itu. Untuk besaran yang harus dibayarkan, nantinya akan ditentukan setelah ada legal opinion,” ucap Muhlas saat dihubungi tim memontum.com, Selasa (13/09/2022) malam.
Pihaknya berharap, ke depan persoalan penyegelan tersebut tidak akan terulang kembali. Sebab, menurutnya hal tersebut sudah dilindungi oleh aturan hukum yang jelas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat adanya penyegelan Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yang melayani suplai air bersih untuk warga Kota Malang dan lokasi penyegelan di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, membuat dua kepala daerah yang bertetangga tersebut bereaksi. Petani yang tergabung dalam Penyelamat Sumber Pitu, menyegel tandon milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Sementara, perjanjian kerja sama antar kedua perusahaan air daerah paska habisnya kerja sama proyek pusat tersebut, tidak kunjung diperbarui sejak November 2021. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















