Kota Malang
Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 47, Wali Kota Malang Tegaskan Barang Publik Harus Dijaga seperti Barang Privat

Memontum Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Malang, dihadiri oleh kepala OPD dan seluruh Camat, Senin (20/12/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengingatkan bahwa mayoritas diantara manusia yang ada yakni bisa bicara permasalahan data. Akan tetapi, akan sulit dalam mengimplementasikan data yang ada.
“Literasi kita bagus, akan tetapi pelaksanaannya lemah. Seperti halnya, orang yang pandai membaca Al-Quran, akan tetapi belum bisa menjalankan aturan agama yang kaffah,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Walik Kota Malang juga mengatakan, bahwa sejatinya dalam kehidupan terdapat dua unsur. “Hidup ini ada baik dan buruk. Selain itu, dalam konteks barang ada dua juga, barang privat dan barang publik,” imbuhnya.
Sutiaji juga menyayangkan, kondisi kekinian yang ada. Seperti urusan privat yang lebih cepat teratasi daripada urusan publik. “Hal tersebut harus diperbaiki perlahan. Karena sejatinya, walaupun barang publik itu kewenangannya terbatas, akan tetapi tanggungjawabnya sama seperti barang privat yang wajib kita jaga,” terangnya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pentingnya kesadaran seluruh pihak termasuk ASN, untuk memiliki tanggungjawab memelihara barang publik. “Ingat, bukan hanya kepala OPD tapi seluruh ASN memiliki tanggungjawab yang sama. Nantinya setelah memiliki kesadaran tanggungjawab yang sama dalam pengawasan, maka setelah itu ada pendataan, hingga dilaporkan datanya,” jelas Wali Kota Malang.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Malang juga mengingatkan, agar seluruh ASN yang ada dapat memiliki komitmen yang kuat. “Gunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan terbiasa mengikuti alur last minuted,” terang Sutiaji. (cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















