Kota Malang
Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 47, Wali Kota Malang Tegaskan Barang Publik Harus Dijaga seperti Barang Privat
Memontum Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Malang, dihadiri oleh kepala OPD dan seluruh Camat, Senin (20/12/2021).
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengingatkan bahwa mayoritas diantara manusia yang ada yakni bisa bicara permasalahan data. Akan tetapi, akan sulit dalam mengimplementasikan data yang ada.
“Literasi kita bagus, akan tetapi pelaksanaannya lemah. Seperti halnya, orang yang pandai membaca Al-Quran, akan tetapi belum bisa menjalankan aturan agama yang kaffah,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
Walik Kota Malang juga mengatakan, bahwa sejatinya dalam kehidupan terdapat dua unsur. “Hidup ini ada baik dan buruk. Selain itu, dalam konteks barang ada dua juga, barang privat dan barang publik,” imbuhnya.
Sutiaji juga menyayangkan, kondisi kekinian yang ada. Seperti urusan privat yang lebih cepat teratasi daripada urusan publik. “Hal tersebut harus diperbaiki perlahan. Karena sejatinya, walaupun barang publik itu kewenangannya terbatas, akan tetapi tanggungjawabnya sama seperti barang privat yang wajib kita jaga,” terangnya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pentingnya kesadaran seluruh pihak termasuk ASN, untuk memiliki tanggungjawab memelihara barang publik. “Ingat, bukan hanya kepala OPD tapi seluruh ASN memiliki tanggungjawab yang sama. Nantinya setelah memiliki kesadaran tanggungjawab yang sama dalam pengawasan, maka setelah itu ada pendataan, hingga dilaporkan datanya,” jelas Wali Kota Malang.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Malang juga mengingatkan, agar seluruh ASN yang ada dapat memiliki komitmen yang kuat. “Gunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan terbiasa mengikuti alur last minuted,” terang Sutiaji. (cw1/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia