Kota Malang
Beri Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemkot Malang Gelar Sosialisasi
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berusaha memberikan kemudahan terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat Kota Malang. Hal itu, direalisasikan melalui sosialisasi, seperti yang dilakukan pada Selasa (16/07/2024) tadi.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa izin dari pelaku usaha berbasis risiko itu nantinya akan berdampak pada iklim investasi di Kota Malang. Terlebih, prestasi investasi di Kota Malang saat ini sudah sangat baik sekali.
“Investasi di Kota Malang kemarin naiknya tinggi sekali, 100 koma sekian persen dari Rp 1 triliun. Berarti, inikan investor sudah merasa nyaman dan aman bisa investasi di Kota Malang, terutama terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat pelaku UMKM,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Selama ini, menurut Wahyu, dalam mengurus perizinan tersebut dianggap sulit oleh masyarakat. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, nantinya juga dapat memberikan pemahaman.
“Mudah-mudahan mereka paham dan yakin, sehingga masyarakat Kota Malang ini terus bisa meningkatkan usahanya di tempat masing-masing,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pengaduan Data dan Informasi Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanana Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Ni Kadek Yulie Diansari, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan pada UMKM atau pengusaha kecil di Kota Malang. “Kami mengkhususkan untuk para pengusaha kecil yang sepertinya masih agak kurang untuk pengisian perizinannya. Selama 2024 ini ada 342 yang mengajukan dan yang paling banyak jenisnya itu di makanan,” kata Ni Kadek.
Tidak hanya itu, melalui kegiatan tersebut Disnaker PMPTSP juga memberikan kemudahan dalam perizinan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha. Itu juga langsung diselesaikan pada hari ini.
“Beberapa sudah banyak yang pengajuan, ada juga yang bertanya apabila mempunyai dua usaha tapi hanya memiliki 1 NIB, nah kalau mau mengurus yang baru itu langsung kita selesaikan saat ini juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya yang menjadi kendala dalam pengurusan tersebut yaitu karena saat ini menggunakan aplikasi Online Single Submassion (OSS). Sehingga, hal itu dianggap tidak mudah oleh masyarakat apalagi bagi mereka yang gagap teknologi (Gaptek).
“Atau bisa saja mereka itu tidak tahu bagaimana cara masuk ke link tersebut dan di link itu sebenarnya semua sudah ada, dari berbagai macam ragam apapun jenis bidang usaha masyarakat. Nah ini yang menjadi kendalanya,” imbuhnya. (pro/rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Gerak Cepat Tangani 5.655 Anak Tidak Sekolah dan Buat Komitmen Lintas Sektor
- Kota Malang4 minggu
Rencanakan Perbaikan 11 Sekolah Rusak Berat, Disdikbud Kota Malang Butuh CSR Rp 5,8 Miliar
- Kota Malang4 minggu
Unik, Gerai Kopi Cinta di Kota Malang Angkat Gerakan Kesadaran Inklusif dengan Barista Tuli
- Hukum & Kriminal3 minggu
Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
- Kota Malang7 hari
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Atas Inovasi Pendidikan Inklusif ‘Simba Asia’ dan ‘Nasi Tiga Beras’
- Kota Malang4 minggu
Pembacaan 10 Resolusi Dukungan untuk Anak Autisme Jadi Penutup Gelaran MAS24
- Kota Malang4 minggu
Dukung Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus, Karya Vokasional Siswa SLB C Autis Kedungkandang Dipamerkan