Kota Malang
Beri Kemudahan Masyarakat, Pemkot Malang Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Memontum Kota Malang – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengusulkan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut, menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa dalam pelayanan tersebut akan dikuatkan lagi dengan berbasis Information Technology (IT). Tentunya, juga ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas masyarakat nantinya bisa terjaga.
“Kita pakai IT, karena di sana ada nilai transparansi dan sudah jelas waktu pengurusannya. Surat berjalan, sehingga efektivitas bisa terjaga dan masyarakat ketika mengurus itu terpantau semua,” ucap Wali Kota Sutiaji, seusai memaparkan penjelasannya.
Untuk website yang bisa diakses, tambahnya, nantinya sudah disediakan aplikasi dari Dinas PTSP. Disebutkan, salah satunya yakni izin online atau Online Single Submission (OSS). Namun, jika persyaratan belum terpenuhi, maka biasanya tidak langsung diproses.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Nanti di PTSP langsung, jadi ada aplikasi seperti ngurus apapun itu ada banyak. Salah satu diantaranya, izin online dan masuk langsung di OSS mana yang kurang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa Ranperda PTSP tersebut tidak merubah banyak pasal. Namun, hanya merevisi. Sedangkan terkait dengan teknisnya, nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dan dikerjakan oleh Komisi yang bermitra dengan dinas terkait.
“PTSP nggak banyak merubah pasal, hanya perubahan. Dengan UU cipta kerja, ada Perda yang hanya kita revisi saja. Teknisnya nanti di pansus,” jelas Made.
Menurut Made, hal ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di dalam Mal Ramayana, Kota Malang. Dimana pelayanan yang di berikan kepada masyarakat nantinya bisa dijadikan satu tempat di sana.
“Kalau MPP benar-benar konsen dikembangkan jadi pelayanan publik aja, dan semua perusahaan seperti imigrasi, samsat, bisa masuk sana. Itu juga untuk memudahkan masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED