Kota Malang
Beri Kemudahan Masyarakat, Pemkot Malang Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Memontum Kota Malang – Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengusulkan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal tersebut, menjadi bahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/10/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa dalam pelayanan tersebut akan dikuatkan lagi dengan berbasis Information Technology (IT). Tentunya, juga ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas masyarakat nantinya bisa terjaga.
“Kita pakai IT, karena di sana ada nilai transparansi dan sudah jelas waktu pengurusannya. Surat berjalan, sehingga efektivitas bisa terjaga dan masyarakat ketika mengurus itu terpantau semua,” ucap Wali Kota Sutiaji, seusai memaparkan penjelasannya.
Untuk website yang bisa diakses, tambahnya, nantinya sudah disediakan aplikasi dari Dinas PTSP. Disebutkan, salah satunya yakni izin online atau Online Single Submission (OSS). Namun, jika persyaratan belum terpenuhi, maka biasanya tidak langsung diproses.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Nanti di PTSP langsung, jadi ada aplikasi seperti ngurus apapun itu ada banyak. Salah satu diantaranya, izin online dan masuk langsung di OSS mana yang kurang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa Ranperda PTSP tersebut tidak merubah banyak pasal. Namun, hanya merevisi. Sedangkan terkait dengan teknisnya, nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) dan dikerjakan oleh Komisi yang bermitra dengan dinas terkait.
“PTSP nggak banyak merubah pasal, hanya perubahan. Dengan UU cipta kerja, ada Perda yang hanya kita revisi saja. Teknisnya nanti di pansus,” jelas Made.
Menurut Made, hal ini juga sebagai tindak lanjut dari adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di dalam Mal Ramayana, Kota Malang. Dimana pelayanan yang di berikan kepada masyarakat nantinya bisa dijadikan satu tempat di sana.
“Kalau MPP benar-benar konsen dikembangkan jadi pelayanan publik aja, dan semua perusahaan seperti imigrasi, samsat, bisa masuk sana. Itu juga untuk memudahkan masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















