Hukum & Kriminal
Bentrok Eksekusi di Jl Semanggi Barat, Pemilik Rumah Siramkan Bensin
Memontum Kota Malang – Eksekusi rumah milik pasangan suami istri Rusdianto dan Widiawati di Jl Semanggi Barat No 19 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (12/11/2020) siang, memanas. Pemilik rumah menolak prosea eksekusi dari PN Malang.
Ratusan petugas Polresta Malang Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sutantyo meminta supaya tidak ada yang menghalang-halangi proses eksekusi. “Kita hormati proses hukum, kita hormati putusan hukum, kita hormati ketetapan pengadilan. Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Hari ini eksekusi harus dilakukan,” ujar Kompol Sutantyo.
Saat itu rusmah Rusdianto sedang dijaga oleh Ormas PP (Pemuda Pancasila) Kota Batu dan Kota Malang. Ormas PP sendiri mendapat undangan resmi untuk pengaman istiqosah yang sedang dilakukah di rumah Rusdianto.
Sempat terjadi aksi dorong antara petugas kepolisian dan Ormas PP yang sedang berada di depan rumah Rusdianto. Namun petugas akhirnya memberikan penjelasan secara persuasif hingga situasi yang semula memanas berhasil diredakan.
Namun ada insiden di luar dugaan saat juru sita memutus gembok pagar rumah Rusdianto. Tiba-tiba saja Rusdianto membawa jerigen berisi bensin yang disiramkan ke halaman rumahnya. Spontas petugas Shabara Polresta Malang Kota masuk merampas jerigen tersebut. Sempat terjadi pergerumulan hingga Rusdianto berhasil diamankan masuk ke mobil pihak kepolisian.
Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan berupa satu jerigen bensin dan satu bak berisi ban yang direndam bensin. Tentunya apa yang dilakukan oleh Rusdianto tersebut cukup membahayakan, karena di dalam rumah juga banyak orang. Selain itu di depan rumah juga ada pihak kepolisian dan Ormas PP. Beruntungnya tidak yang menyalakan api di lokasi kejadian. Agar tidak terjadi kebakaran, petugas kemudian menyiram ceceran bensin dengan air.
Setelah peristiwa itu, barang milik Rusdianto yang memiliki usaha warung dan kos-kosan itu, dikeluarkan satu persatu. Saat ini Rusdianto masih melakukan proses hukum yang masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Wiwid Tuhu SH MH, tim hukum Rusdianto dan Widiawati dari LBH Malang bahwa pihaknya menolak eksekusi karena masih ada proses hukum yang masih berjalan di MA. “Perkara ini masih ada proses hukum yang masih berjalan di MA. Artinya masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi memang berdasarkan lelang, namun lelang itu yang saat ini sedang dipermasalahkan secara hukum. Dalam perkara di putusan tingkat pertama klien kami menang dinyatakan perjanjian batal. Akan tetapi di tingkat Pengadilan Tinggi putusan NO, tidak ada yang menang. Saat ini kita masih menunggu putusan MA,” ujar Wiwid.
Menurut Andi Rahmanto SH bahwa peristiwa ini bermula saat Widiawati meminjam uang di Koperasi Delta Pratama Kota Batu. “Pinjamannya senilai Rp.1,6 miliar. Dengan jaminan obyek rumah ini senilai Rp 9 miliar. Namun dalam berjalannya waktu, ada ketelatan pembayaran selama 3 bulan. Sempat mau ditebus di angka Rp 1,9 miliar, namun pihak keperasi tidak mau. Rumah tersebut tetap dilelang. Marwah koperasi dari anggota untuk anggota, tidak berjalan. Malah ini seperti rentenir. Kami memohon keadilan,” ujar Andi.
Edwin Setyo SH Wakil Ketua PP Kota Batu mengatakan bahwa bahwa pihaknya menjaga berjalannya istiqosah. “Berkaitan dengan eksekusi hari ini, kita tidak berurusan dengan hukum, kami tidak melawan eksekusi. Akan tetapi kami mendapat undangan resmi untuk pengamanan istiqosah oleh Pak Rusdianto. Terkait perkara ini kami merasa iba dengan tindakan yang tidak adil, tindakan yang memeras. Kami hanya ingin membantu penegakan keadilan,” ujar Edwin.
Sementara itu Kabag Ops Kompol Sutantyo mengatakan ada yang diamankan karena ada yang membawa bensin. “Tadi ada yang menyiramkan bensin terkana baju anggota. Saat itu anggota siap langsung diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kompol Sutantyo.
Perlu diketahui bahwa eksekusi ini adalah penetapan dari PN Malang No 17/Eks/2019/PN.Mlg. permohonan ekaekusi oleh Herlin Astutiningsih, warga Jl Trunojoyo, Kota Madiun, melalui kuasa hukumnya. Herlin sendiri adalah pembeli lelang rumah yang memiliki tanah seluas 515 meter persegi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED