Hukum & Kriminal

Bawa 19 Kg Sabu ke Kota Malang, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Bawa 19 Kg Sabu ke Kota Malang, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

Memontum Kota Malang – Dua kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), berinisial SKD (47) dan JMD (30), warga Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (07/06/2022) siang, dirilis di halaman Mapolresta Malang Kota. Keduanya, ditangkap di dalam sebuah mobil Great Corolla di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Minggu (29/05/2022), malam.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) sabu dengan jumlah yang luar biasa, yakni 20 paket dengan total seberat 19,846 kg. Saat ditangkap, keduanya bersikukuh bukan bandar, melainkan hanya sebagai kurir.

Baca juga:

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa 19,846 kilogram sabu tersebut akan dibawa oleh kedua tersangka ke luar Pulau Jawa. “Tersangka SKD dan JMD tertangkap saat sedang perjalanan menuju Surabaya tepatnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang membawa 20 plastik klip besar sabu,” ujar Kombes Pol Budi.

Petugas Reskoba Polresta Malang Kota, juga berhasil mengungkap jaringan Narkoba lainnya. Yakni menangkap Udin alias MR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Saat ditangkap, Udin kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,090 kg. “MR melakukan peredaran Narkoba dengan sistem ranjau di Bypass Pasuruan-Pandaan. Kami amankan dia disana. Atas hasil dari pengungkapan para tersangka ini, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 200-250 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Baik di wilayah Malang Raya maupun di luar Malang,” ungkapnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya bukan di wilayah Malang Raya saja. Namun, pihak Kepolisian Kota Malang akan tetap mendalami siapa pangsa pasar pelaku dalam memasarkan barang haramnya.

Apalagi, saat ini ada satu tersangka yang masih DPO berinisial R yang juga pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, dari barang bukti sebesar itu Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 250 ribu jiwa dari penggunaan narkotika.

Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak adalah Rp10 miliar ditambah sepertiganya. (rsy/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas