Hukum & Kriminal
Bawa 19 Kg Sabu ke Kota Malang, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
Memontum Kota Malang – Dua kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), berinisial SKD (47) dan JMD (30), warga Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (07/06/2022) siang, dirilis di halaman Mapolresta Malang Kota. Keduanya, ditangkap di dalam sebuah mobil Great Corolla di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Minggu (29/05/2022), malam.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) sabu dengan jumlah yang luar biasa, yakni 20 paket dengan total seberat 19,846 kg. Saat ditangkap, keduanya bersikukuh bukan bandar, melainkan hanya sebagai kurir.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa 19,846 kilogram sabu tersebut akan dibawa oleh kedua tersangka ke luar Pulau Jawa. “Tersangka SKD dan JMD tertangkap saat sedang perjalanan menuju Surabaya tepatnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang membawa 20 plastik klip besar sabu,” ujar Kombes Pol Budi.
Petugas Reskoba Polresta Malang Kota, juga berhasil mengungkap jaringan Narkoba lainnya. Yakni menangkap Udin alias MR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Saat ditangkap, Udin kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,090 kg. “MR melakukan peredaran Narkoba dengan sistem ranjau di Bypass Pasuruan-Pandaan. Kami amankan dia disana. Atas hasil dari pengungkapan para tersangka ini, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 200-250 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Baik di wilayah Malang Raya maupun di luar Malang,” ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya bukan di wilayah Malang Raya saja. Namun, pihak Kepolisian Kota Malang akan tetap mendalami siapa pangsa pasar pelaku dalam memasarkan barang haramnya.
Apalagi, saat ini ada satu tersangka yang masih DPO berinisial R yang juga pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, dari barang bukti sebesar itu Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 250 ribu jiwa dari penggunaan narkotika.
Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak adalah Rp10 miliar ditambah sepertiganya. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia