Hukum & Kriminal
Bawa 19 Kg Sabu ke Kota Malang, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
Memontum Kota Malang – Dua kurir Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), berinisial SKD (47) dan JMD (30), warga Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (07/06/2022) siang, dirilis di halaman Mapolresta Malang Kota. Keduanya, ditangkap di dalam sebuah mobil Great Corolla di Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Blimbing, Minggu (29/05/2022), malam.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) sabu dengan jumlah yang luar biasa, yakni 20 paket dengan total seberat 19,846 kg. Saat ditangkap, keduanya bersikukuh bukan bandar, melainkan hanya sebagai kurir.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa 19,846 kilogram sabu tersebut akan dibawa oleh kedua tersangka ke luar Pulau Jawa. “Tersangka SKD dan JMD tertangkap saat sedang perjalanan menuju Surabaya tepatnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang membawa 20 plastik klip besar sabu,” ujar Kombes Pol Budi.
Petugas Reskoba Polresta Malang Kota, juga berhasil mengungkap jaringan Narkoba lainnya. Yakni menangkap Udin alias MR (44), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Saat ditangkap, Udin kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,090 kg. “MR melakukan peredaran Narkoba dengan sistem ranjau di Bypass Pasuruan-Pandaan. Kami amankan dia disana. Atas hasil dari pengungkapan para tersangka ini, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 200-250 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Baik di wilayah Malang Raya maupun di luar Malang,” ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya bukan di wilayah Malang Raya saja. Namun, pihak Kepolisian Kota Malang akan tetap mendalami siapa pangsa pasar pelaku dalam memasarkan barang haramnya.
Apalagi, saat ini ada satu tersangka yang masih DPO berinisial R yang juga pelaku peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, dari barang bukti sebesar itu Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan setidaknya 250 ribu jiwa dari penggunaan narkotika.
Dalam kasus penangkapan terkait dengan narkotika seluruh tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak adalah Rp10 miliar ditambah sepertiganya. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED