Hukum & Kriminal

Baru Bebas Program Asimilasi dari LP Madiun, Residivis Curanmor Kumat

Diterbitkan

-

Memontum, Kota Malang – Faizal alias Prasnowo alias Pras (53) warga Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, atau Dusun Lesti, Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Madiun, Minggu (12/4/2020) pukul 16.00, tertangkap basah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat di Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Prasnowo adalah residivis kasus Curanmor yang baru saja bebas dari LP Madiun setelah mendapat program asimilasi Menkumham untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona Covid-19.

Prasnowo saat diamankan. (ist)

Prasnowo saat diamankan. (ist)

Nampaknya program asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Prasnowo. Terbukti dia kembali melakukan pencurian motor Honda Beat di Jl Teluk Etna. Aksinya dipergoki oleh warga, Prasnowo berhasil ditangkap dan dihajar massa hingga babak belur.

Beruntung petugas Polsekta Blimbing segera tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan. Saat itu Prasnowo sudah babak belur dan hanya memakai celana dalam warna abu-abu. Kini petugas Polsekta Blimbing masih terus melakukan pengembangan.

Tentunya petugas sudah tidak asing dengan wajah Prasnowo dikerenakan sekitar 3 tahun laku pernah mencuri motor di Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang

Advertisement

” Tersangka adalah residivis kasus Curanmor. Informasinya dia baru bebas dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsekta Blimbing Kompol Hery W Widodo saat dikonfirmasi Memontum.com.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat lemberian asimilasi dan jak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Hal itu juga sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatann nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 .

Yakni dengan beberapa ketentuan narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, dan bukan warga negara asing.

Advertisement

Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Lapas Klas 1 Malang sendiri rencana nya ada 405 napi mendapat program ini. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas