Hukum & Kriminal
Baru Bebas Program Asimilasi dari LP Madiun, Residivis Curanmor Kumat
Memontum, Kota Malang – Faizal alias Prasnowo alias Pras (53) warga Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, atau Dusun Lesti, Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Madiun, Minggu (12/4/2020) pukul 16.00, tertangkap basah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat di Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Prasnowo adalah residivis kasus Curanmor yang baru saja bebas dari LP Madiun setelah mendapat program asimilasi Menkumham untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona Covid-19.
Nampaknya program asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Prasnowo. Terbukti dia kembali melakukan pencurian motor Honda Beat di Jl Teluk Etna. Aksinya dipergoki oleh warga, Prasnowo berhasil ditangkap dan dihajar massa hingga babak belur.
Beruntung petugas Polsekta Blimbing segera tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan. Saat itu Prasnowo sudah babak belur dan hanya memakai celana dalam warna abu-abu. Kini petugas Polsekta Blimbing masih terus melakukan pengembangan.
Tentunya petugas sudah tidak asing dengan wajah Prasnowo dikerenakan sekitar 3 tahun laku pernah mencuri motor di Jl Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
” Tersangka adalah residivis kasus Curanmor. Informasinya dia baru bebas dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsekta Blimbing Kompol Hery W Widodo saat dikonfirmasi Memontum.com.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat lemberian asimilasi dan jak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Hal itu juga sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatann nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 .
Yakni dengan beberapa ketentuan narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Lapas Klas 1 Malang sendiri rencana nya ada 405 napi mendapat program ini. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED