SEKITAR KITA

Bapenda Tingkatkan Kolaborasi dengan Dishub Terkait Masalah Pajak dan Retribusi Parkir

Diterbitkan

-

Bapenda Tingkatkan Kolaborasi dengan Dishub Terkait Masalah Pajak dan Retribusi Parkir

Memontum Malang Kota – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri Forum Perangkat Daerah Rancangan Renja (Rencana Kerja) Tahun 2022 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (25/02) tadi.

Dalam pelaksanaan yang berlangsung di salah satu hotel Kota Malang, turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dwi Rahayu, dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.

Sutiaji dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam upaya peningkatan kinerja Bapenda, perlu adanya kolaborasi dengan beberapa dinas terkait.

“Bapenda berkaitan dengan peningkatan, perlu adanya intensifikasi. Sebenarnya, potensi tersebut sudah bisa dipotret, tetapi masih perlu terus digali. Setelah itu, harus ada ekstensifikasi,” ungkap Sutiaji.

Advertisement

Kolaborasi dan koordinasi perlu ditingkatkan, tambahnya, terlebih berkaitan dengan parkir. Dimana target 500 titik parkir saat ini, sudah mencapai 300 titik.

“Kalau berbicara intensifikasi, maka harus ada kolaborasi. Potensi parkir kemarin, ada yang luput dari pendapatan kita. Potensinya ada sekitar Rp 5 miliar, tapi tidak ditarik oleh Dinas Perhubungan (Dishub), karena itu dikiranya wilayah Bapenda,” tambahnya seraya menambahkan bahwa itu yang harus diclearkan oleh Bapenda dan Dishub.

Merespon saran dan masukan Wali Kota Malang, Kepala Bapenda, Handi Priyanto, pun sudah merancang aplikasi untuk digitalisasi parkir.

“Untuk memudahkan Bapenda, Dishub dan masyarakat, akan diluncurkan Sisparma (Sistem Parkir Malang). Sehingga, fungsi pengawasan nantinya ada di Dishub. Kita jadikan satu di situ, untuk fungsi kontrol dan pengawasannya. Sementara untuk penarikannya tetap Bapenda,” jelasnya.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Handi ini menjabarkan, untuk sistem pengelolaan. Dimana, retribusi akan masuk ke Dishub, sedangkan pajak ke Bapenda.

“Yang menjadi daerah abu-abu adalah Ruko. Kalau dulu halaman Ruko ditemukan Dishub duluan, maka akan dimasukkan ke retribusi. Alasannya, karena ekornya ada di jalan. Kalau ditemukan Bapenda dahulu, akan dimasukkan pajak karena kepalanya ada di dalam,” papar pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dishub ini.

Baca juga: Gunakan E-parking, Pendapatan Parkir Malang Naik Tiga Kali Lipat

Sementara perlakuan pajak dan retribusi, pun diurai Handi berbeda. Perbedaan terletak pada pajak yang tidak memiliki karcis, sedangkan retribusi ada.

Advertisement

“Selain itu pajak hanya setor 25 persen per bulan kalau retribusi tidak. Makanya sekarang dalam pendataan ini ruko akan kami masukkan dalam pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut Handi menjelaskan, bahwa upaya ini murni untuk mempermudah pengawasan. Karena menurutnya, permasalahan antara pajak dan retribusi parkir sudah muncul sejak 2008 dan akan diselesaikan hari ini.

“Semenjak ada Undang-undang pajak dan retribusi parkir tahun 2008, kita kacau di awal. Jadi ini permasalahan 13 tahun, mudah-mudahan hari ini selesai,” jelasnya optimistis.

Berkaitan dengan kebocoran pada aplikasi ini, nantinya ketika digunakan, Handi menegaskan, bahwa aplikasi ini sangat efektif. Pasalnya, dalam aplikasi ini semuanya bisa jadi pengawas.

Advertisement

“Kita bisa mengetahui suatu tempat parkir liar atau tidak. Disana juaga ada pengaduan yang akan ditindak Dishub dan Bapenda,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas