Kota Malang
Banner Capres Masih Terpasang, Pemkot Malang Siapkan Penertiban
Memontum Kota Malang – Banner calon presiden (Capres) Gus Muhaimin 2024, hingga kini masih terpasang di beberapa sudut Kota Malang. Hal tersebut, dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
“Banner tersebut dipasang tanpa melengkapi administrasi yang ada. Biasanya, kalau ada tanda tangan di bawah banner, itu sudah berizin. Selama ini, saya belum bertanda tangan persetujuan terkait banner itu,” jelas Arif saat dikonfirmasi, Jumat (04/11/2022) tadi.
Menurutnya, pemasangan tersebut tentu sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, No 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Reklame. Itu, juga tertuang dalam Pasal 25, yang berbunyi ‘Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin reklame dari Wali Kota.’
“Berarti, kalau tidak ada izin dan kontribusi pajaknya tidak ada, itu ilegal. Banner tersebut, harus dicopot,” tegasnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Senada dengan itu, Kabid Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Suko, menegaskan jika banner yang terpasang itu belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sehingga, pihaknya juga akan melayangkan surat peringatan kepada vendor dan pemasang banner tersebut.
“Belum mendapatkan izin, kita akan mengirim surat kepada vendor dan pemasang. Terkait jumlah dan titik sebaran, kita masih melakukan pendataan,” ucap Suko.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, mengatakan hingga saat ini masih belum ada peserta Pemilu 2024, yang telah ditetapkan. Sehingga, pihaknya masih belum ada tindakan terkait dengan banner tersebut.
“Proses penetapan peserta Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Desember mendatang. Untuk calonnya masih belum ada. Kalau hari ini ada baliho atau banner yang menyatakan dirinya sebagai Capres, sebenarnya mereka belum dinyatakan sebagai peserta. Sehingga Bawaslu belum bisa melakukan tindakan apapun,” tutur Alim. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED