Kota Malang
Banner Capres 2024 di Kota Malang Didominasi Banner Tak Berizin
Memontum Kota Malang – Sejumlah banner calon presiden (Capres) yang terpasang di sudut jalanan Kota Malang, diketahui didominasi banyak yang tidak mengantongi izin. Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Siti Mahmudah.
Dijelaskan Mahmudah, bahwa pihaknya hanya menerima surat keluar-masuknya surat perizinan banner. Sementara terkait dengan penegakan peraturan daerah (Perda), bukan kewenangannya. Sebaliknya, untuk penegakan menjadi bagian dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau penegakan Perda, itu bukan ada di kami. Kami hanya pengurusan izinnya. Kemudian, kalau yang bersangkutan mau mengurus izin, tentu harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame,” jelas Mahmudah, Jumat (15/07/2022) tadi.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Kemudian, dari bukti itu pihaknya juga akan menjelaskan terkait dengan perizinan yang berada di ruang milik jalanan (Rumija) harus memiliki sewa tanah terlebih dahulu. Begitu pun, juga dengan persil. Hal itu, tentunya sebagai persyaratan untuk mengurus izin reklame.
“Insidentil pun masuk ke kita. Misalnya, ada reklame yang hanya dipasang seminggu, tetap harus ada izinnya,” ujarnya.
Untuk saat ini, Mahmudah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Satpol PP, terkait dengan banner Capres tersebut. Selain itu, jika untuk pemasangan banner juga memiliki batas waktu dari Bawaslu dan KPU. Sehingga menurutnya, apapun yang dipasang sebelum waktunya, maka itu bisa dikatakan tidak berizin.
“Satpol akan menindak lanjuti seperti apa yang penting dan sudah saya sampaikan. Mungkin, masih dalam proses untuk penindakan. Karena KPU sendiri saat ini juga masih belum mengeluarkan, sehingga apapun yang dipasang di luar masa kampanye dianggap tidak berizin. Sehingga, harus bayar pajak,” tegasnya.
Masih menurutnya, jika regulasi pada KPU atau Bawaslu terkait dengan pemasangan banner Capres, diperbolehkan selama setahun melakukan pemasangan. Karenanya, harus segera untuk mengurus izin. Sebab, itu nantinya bisa masuk dalam pendapatan pajak reklame.
“Semua KPU dan Bawaslu yang ngatur. Setelah itu, baru kita bisa mengeluarkan izinnya. Misalnya, untuk saat ini regulasinya dibolehkan setahun memasang, maka ya harus segera mengurus izin. Tapi regulasinya, itu kita belum tahu,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang