Hukum & Kriminal
Ayah Tiri Kejam Pembunuh Agnes Erlita, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Agnes Arlita (3) di sebuah rumah kontrakan Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada akhir Oktober 2019 lalu? Agnes dibunuh dengan kejam oleh Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang tak lain adalah bapak tirinya.
Kelanjutan pembunuhan sadis ini kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Pada sidang Senin (8/6/2020) pukul 15.00, agendanya adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena masa pandemi Covid-19, Ery tidak dibawa ke PN Malang Kota. Melainkan dihadirkan secara virtual video call. JPU M Herianto SH menuntut Ery selama 20 tahun penjara.
“Kami tuntut 20 tahun penjara. Pertimbangannya perbuatannya tergolong sadis dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa tidak ada permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya. Dakwaanya Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Herianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sempat ber alibi dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam, Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) malam. Dia mengaku bahwa bermula saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah.
Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan sambil bilang iya ayah-iya ayah, tidak menbuat Ery berbelas kasihan. Bahkan saat Agnes terjatuh tertelungkup, dia menginjak 2 kali dibagian punggung. Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak oleh ayah tirinya tersebut hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.
Penderitaaan Agnes tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar. Akibat injakan kaki tersebut ada pendarahan pada perut korban dan robekan pada usus besarnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian ini berawal saat korban buang air besar di celana. Saat itu Ery yang hanya berdua bersama Agnes langsung membawany ke kamar mandi. Tubuh kecil Agnes diguyur air hingga tetjatuh. Saat itulah Agnes jatuh tertelungkup. Bukannya merasa kasihan, Ery malah menginjak punggung Agnes sebanyak 2 kali.
Selanjutnya dia menginjak perut Agnes hingga gadis kecil ini kejang-kejang dan sulit bernafas. Saat tubuhnya mengigil Ery menjadi panik hingga membawanya di atas kompor. Rencananya hendak dipanaskan malah membuat luka bakar pada kaki Agnes. Saat dilarikan di RD Reva Husada. Kepada ibu korban, Ery mengaku kalau Agnes meninggal akibat tenggelam di bak kamar mandi. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang