Kota Malang

Aremania Diminta Kawal Somasi dan Terus Berikan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Diterbitkan

-

Aremania Diminta Kawal Somasi dan Terus Berikan Doa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Memontum Kota Malang – Aremania telah mengajukan somasi terbuka kepada sejumlah pihak, terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Tuntutan ini, pun harus dikawal sampai tuntas, agar para keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami mendesak tim investigasi maupun pihak penegak hukum, bersikap transparan dalam kasus ini. Dan Aremania akan mengawalnya secara masif agar kasus ini bisa tuntas,” terang tokoh Aremania, Ade d’Kross, Kamis (06/10/2022) tadi.

Di samping ajakan mengawal proses investigasi ini, Ade pun mengajak para Aremania untuk selalu mendoakan 131 korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. “Yang bisa kita lakukan saat ini, adalah terus menggelar doa dan tahlil bagi korban meninggal dan yang masih dirawat. Sehingga, agar bisa segera sehat kembali, beraktivitas normal dan tidak trauma,” terangnya.

Untuk diketahui, Aremania melalui Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, telah melakukan somasi ke banyak pihak. Mulai dari Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Menteri Pemuda dan Olah Raga Zainudin Amali, hingga Presiden Joko Widodo.

Advertisement

“Saya mengimbau untuk menahan diri dan tidak turun jalan. Karena, Presiden sudah memberikan perhatian khusus terhadap tragedi ini. Respon cepat ini, tentunya semoga bernilai positif. Jadi, sementara kita tunggu hasil dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejumlah pihak,” terang Ade d’Kross. (sit)

Baca juga :

Berikut Sembilan Poin Tuntutan Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Advertisement

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

Advertisement

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas