Kota Malang
Anang Family Karaoke Hadir Kembali bersama Hi5five dengan Konsep Hak Cipta Lagu Pertama di Kota Malang
![Anang Family Karaoke Hadir Kembali bersama Hi5five dengan Konsep Hak Cipta Lagu Pertama di Kota Malang](https://kotamalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/43/2023/05/Anang-Family-Karaoke-Hadir-Kembali-bersama-Hi5five-dengan-Konsep-Hak-Cipta-Lagu-Pertama-di-Kota-Malang.jpg)
Memontum Kota Malang – Sempat vakum di tahun 2020, Anang Family Karaoke hadir kembali di Kota Malang. Tentunya, dengan lounge terbaru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five.
Dengan konsep yang patut diacungi jempol dan bakal jadi pilot projects, yaitu terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya. Hal tersebut, disampaikan oleh Anang Hermansyah, saat melangsungkan launching bersama dengan media, di Anang Family Karaoke and Hi5five, di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (06/05/2023) siang.
“Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya. Kemudian, karena ada Pandemi Covid-19, jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman” terang Anang saat bersama dengan media.
Anang juga menyampaikan, jika kehadirannya di Kota Malang, tentu untuk mengajak para punggawa musik Indonesia. Sehingga, pihaknya memperbolehkan para musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Namun, dengan sejumlah regulasi yang telah disepakati bersama.
“Makanya saya ingin bersinergi dengan teman-teman di Malang. Waktunya, untuk menyiapkan etalase baru, silahkan bikin lagu dan musik sesuai yang kalian suka. Kirim kesini nanti akan kita siapkan. Cuma saya mensyaratkan harus tersertifikasi. Karena ini pekerjaan profesional,” katanya.
Kemudian, untuk Hi5five Lounge sendiri memiliki 13 ruangan. Tentunya, dengan ruangan yang lebih besar dan nyaman untuk digunakan bersama dengan keluarga. Selain itu, dilengkapi dengan sistem yang lebih canggih, kualitas Full HD quick search dan tampilan yang berbeda.
Baca juga :
- Masuk Kemarau, BPBD Kota Malang Ingatkan Pentingnya Mitigasi
- Maju Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu Hidayat Siap Ikuti Arahan Partai
- Program Sekolah Lansia Tuai Keluhan, Pemkot Malang Diminta Kembangkan hingga Kelurahan
- Ngombe STMJ di Kelurahan Tunjungsekar, Pemkot Malang Terima Aspirasi Terkait Banjir
- Antisipasi Kecelakaan di Taman Veteran, DLH Kota Malang Tinggikan Kanstin
“Tentunya servis dan pelayanan yang kami berikan kepada para pelanggan lebih unggul dan lebih kuat dari lainnya. Seperti kami mempunyai tim Customer Relationship Management (CRM) yang bagus. Sehingga, sebelum pelanggan datang, kami sudah bisa mempersiapkan apa saja keinginannya,” ujarnya.
Secara presisi, Hi5five Lounge akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke tersebut dan secara otomatis akan terhubung dengan sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. “Itu sebagaimana amanat di UU Nomor 28 tahun 2014, mengenai Hak Cipta. Tentu saya berkomitmen agar usaha karaoke ini turut berkontribusi, baik royalti setiap lagu maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono, mengatakan jika di dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.
“UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,” jelas Yusak.
Untuk perhitungannya sendiri, menurutnya bisa memakai dua sistem. Yakni, blanket system atau pay per play. Untuk blanket system, dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room dan lain-lain. Sementara sistem pay per play, penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar Rp1.000 per lagu.
“Ada plus minusnya dari kedua sistem tersebut. Tergantung mana yang mau dipakai. Kalau mas Anang ini memakai sistem blanket, dengan membayar puluhan juta per bulan, atau fluktuatif,” imbuh Yusak. (rsy/sit)
![](https://kotamalang.memontum.com/wp-content/uploads/sites/43/2019/09/logo-MEMONTUM-300.png.png)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Pabrik Narkoba, Polisi Grebek Rumah di Kecamatan Klojen Kota Malang
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar yang Libatkan Staf Konsultan Pajak di PN Malang Ditunda
- Kota Malang2 minggu
Sikapi Pengunduran Diri Pj Wali Kota, Sekda Erik Tegaskan Pj Masih Laksanakan Tupoksi Publik
- Hukum & Kriminal3 minggu
Sidang Penggelapan Uang Pajak, Keterangan Saksi Bos CV Ferrano Dinilai Tidak Sesuai dan Ancam Dilaporkan
- Kota Malang4 minggu
Terpilih Jadi Rektor Baru Unisma, Komitmen Wujudkan World Class University
- Kota Malang3 minggu
Optimalkan Sanitasi di Lingkungan Masyarakat, Pemkot Malang Salurkan 734 Bantuan untuk Penerima Manfaat
- Hukum & Kriminal3 minggu
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berstatus Sewa, Kantor EO Jadi Modus Kawanan Pelaku
- Kota Malang4 minggu
Hadiri Pelantikan Rektor Unisma, Pj Wali Kota Wahyu Dorong Sinergitas dan Kolaborasi