Kota Malang

Anang Family Karaoke Hadir Kembali bersama Hi5five dengan Konsep Hak Cipta Lagu Pertama di Kota Malang

Diterbitkan

-

Anang Family Karaoke Hadir Kembali bersama Hi5five dengan Konsep Hak Cipta Lagu Pertama di Kota Malang
KETERANGAN: Anang Hermansyah (dua kanan) bersama Young Lex (kiri), Lary Satrio, Junny Maimun (Acong) dan Yusak Irwan Sutiono, saat melakukan konferensi pers. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Sempat vakum di tahun 2020, Anang Family Karaoke hadir kembali di Kota Malang. Tentunya, dengan lounge terbaru, yakni Anang Family Karaoke and Hi5five.

Dengan konsep yang patut diacungi jempol dan bakal jadi pilot projects, yaitu terkait hak cipta penggunaan lagu dan pengembangan karya lagu di karaoke miliknya. Hal tersebut, disampaikan oleh Anang Hermansyah, saat melangsungkan launching bersama dengan media, di Anang Family Karaoke and Hi5five, di Jalan Gatot Subroto 94-96, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (06/05/2023) siang.

“Konsep ini sudah pernah diterapkan di Anang Family Karaoke sebelumnya. Kemudian, karena ada Pandemi Covid-19, jadi terhenti. Dengan penerapan konsep ini, maka musisi atau pencipta lagu dapat royalti, pemerintah dapat pemasukan pajak dan pebisnis jalan aman” terang Anang saat bersama dengan media.

Anang juga menyampaikan, jika kehadirannya di Kota Malang, tentu untuk mengajak para punggawa musik Indonesia. Sehingga, pihaknya memperbolehkan para musisi Malang untuk mengembangkan karya lagu di karaoke miliknya. Namun, dengan sejumlah regulasi yang telah disepakati bersama.

Advertisement

“Makanya saya ingin bersinergi dengan teman-teman di Malang. Waktunya, untuk menyiapkan etalase baru, silahkan bikin lagu dan musik sesuai yang kalian suka. Kirim kesini nanti akan kita siapkan. Cuma saya mensyaratkan harus tersertifikasi. Karena ini pekerjaan profesional,” katanya.

Kemudian, untuk Hi5five Lounge sendiri memiliki 13 ruangan. Tentunya, dengan ruangan yang lebih besar dan nyaman untuk digunakan bersama dengan keluarga. Selain itu, dilengkapi dengan sistem yang lebih canggih, kualitas Full HD quick search dan tampilan yang berbeda.

Baca juga :

“Tentunya servis dan pelayanan yang kami berikan kepada para pelanggan lebih unggul dan lebih kuat dari lainnya. Seperti kami mempunyai tim Customer Relationship Management (CRM) yang bagus. Sehingga, sebelum pelanggan datang, kami sudah bisa mempersiapkan apa saja keinginannya,” ujarnya.

Secara presisi, Hi5five Lounge akan menerapkan penarikan royalti terhadap setiap lagu yang dinyanyikan di tempat karaoke tersebut dan secara otomatis akan terhubung dengan sistem penarikan royalti bagi pencipta lagu. “Itu sebagaimana amanat di UU Nomor 28 tahun 2014, mengenai Hak Cipta. Tentu saya berkomitmen agar usaha karaoke ini turut berkontribusi, baik royalti setiap lagu maupun pajak hiburan bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), Yusak Irwan Sutiono, mengatakan jika di dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 telah mengatur lebih rinci hak-hak para seniman untuk lebih dihargai sebagai pekerja kreatif. Sehingga, rumah bernyanyi wajib membayar hak atas lagu-lagu yang digunakannya.

“UU Hak Cipta terdahulu hanya mengatur royalti bagi pencipta lagu. Namun kini undang-undang juga mengatur hak bagi pihak terkait yakni produser rekaman serta pelaku pertunjukan alias penyanyi dan pemusik,” jelas Yusak.

Untuk perhitungannya sendiri, menurutnya bisa memakai dua sistem. Yakni, blanket system atau pay per play. Untuk blanket system, dihitung berdasarkan jumlah kunjungan, jumlah room dan lain-lain. Sementara sistem pay per play, penghitungan sesuai lagu yang dinyanyikan pengunjung sebesar Rp1.000 per lagu.

“Ada plus minusnya dari kedua sistem tersebut. Tergantung mana yang mau dipakai. Kalau mas Anang ini memakai sistem blanket, dengan membayar puluhan juta per bulan, atau fluktuatif,” imbuh Yusak. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas