Hukum & Kriminal
Ajukan Lelang Harta Gono Gini, Bos Sardo Digugat Anak
Memontum Kota Malang – Marsha Baniita Firdlo (32), warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melalui Heli, kuasa hukumnya, melakukan gugatan perlawanan eksekusi lelang di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Hal ini, terkait rencana objek gono gini orang tuanya yang bakal dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Bahkan, Selasa (20/09/2022) tadi, sudah memasuki agenda mediasi di PA Kota Malang.
Menurut keterangan Heli, bahwa Imron Rosyadi menikah dengan Tatik Suwartiatun. Dsri pernikaham itu, keduanya memiliki 2 anak, yakni Marsha Baniita dan Alm Robitho Alam. “Karena ada sesuatu hal, Imron dan Tatik akhirnya bercerai hingga ada harta gono gini yang dihasilkan selama perkawinan,” ujar Heli.
Pada tahun 2018, Tatik mengajukan pembagian harta gono gini. Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 693 K/Ag/2020 tentang Harta Gono Gini, Imron kemudian mengajukan pembagian harta gono gini tersebut, kecuali objek Sardo Swalayan. “Karena perkara yang ada kaitanya dengan Sardo Swalayan sampai sekarang masih dala proses,” ujar Heli.
Dalam sidang mediasi sebelumnya, dihadiri oleh Marsha sebagai pelawan, Tatik sebagai terlawan II, sedangkan Imron Rosyadi sebagai terlawan I tidak hadir. “Saat itu Bu Tatik menyampaikan agar semua harta gono gini tersebut untuk diserahkan semuanya kepada kedua anaknya, Marsha dan alm Robitho. Akan tetapi pihak Imron yang diwakili kuasa hukumnya tidak menyetujui,” jelas Heli.
Karena tidak disetujui, Tatik kemudian memohon agar harta gono gini tersebut dibagi dua secara fisik, namun belum ada jawaban. “Harta gono gini tersebut bisa dibagi secara fisik dan tidak harus melalui lelang. Ada 5 objek, namun Imron hanya mengajukan 4 objek yang dilelang. Bahwa Pengadilan Agama Malang sebelum mengabulkan permohonan lelang oleh Imron. Seharusnya melihat dulu apakah objek tersebut bisa dibagi atau tidak, tapi itu tidak dilakukan,” ujar Heli.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Salah satu kenapa sampai Marsha mengajukan gugatan perlawanan lelang karena dirasa ada beberapa kejanggalan. “Bahwa salah satu prosedur untuk pengajuan lelang adalah terlebih dahulu melalui penilaian aset (Appreisal), digunakan untuk menentukan nilai limit lelang. Di sini pihak Appreisal dalam melakukan penilaian atas objek lelang hanya berdasarkan asumsi, karena sekalipun tidak pernah datang dan menilai langsung objek. Sebab Marsha maupun Bu Tatik tidak pernah didatangi pihak Appreisal. Di situ sangat jelas bahwa laporan dari penilaian aset tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Heli.
Selain itu, Heli menganggap KPKNL kurang teliti karena masa berlaku Appresial sudah ladaluwarsa. “Dari laporan Appreisal harusnya KPKNL memahami dan meneliti terlebih dahulu. KPKNL hanya melihat lampiran foto-foto yang hanya difoto melalui tampak depan dan samping, serta laporan penilaian tersebut tidak detail dan terkesan asal-asalan. Ini sangat merugikan Bu Tatik dan anaknya,” ujar Heli.
Lelang sendiri dijadwalkan akan berlangsung di KPKNL pada Rabu (20/09/2022). “Bahwa perlu diingat disni, Tatik mempunyai hak yang sama besarnya dengan Imron. Sehingga Imron tidak bisa seenaknya sendiri mengatur harta gono gini tersebut. Apabila Imron melelang bagiannya sendiri silahkan, akan tetapi Bu Tatik tidak akan melelang bagiannya,” ujar Heli.
Saat ditanya apakah memungkinkan objek harta gono gini bisa dibagi rata tanpa dilelang, Heli menjawab sangat bisa. “Misal objek Toko Adika Swalayan, bisa dibagi dua bagian. Rumah di Griya Shanta juga ada dua rumah, bisa dibagi Imron satu rumah dan Bu Tatik satu rumah. Jadi harta gono gini ini bisa dibagi tanpa harus dilelang,” ujar Heli.
Sementara itu, Ketua PA Kota Malang, Misbah, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak berkanan memanggapi keberatan penggugat perlawanan. “Karena keberatan-kebaratan dari penggugat, masuk proses perkara yang saat ini masih dalam tahap mediasi. Untuk lelang akan tetap berjalan sesuai yang dojadwalkan pada Rabu besok. Perlawanan ini tidak mempengaruhi jadwal lelang,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED