Kota Malang
Ahli Gizi sebut Kandungan Nitrogen di Makanan Ringan Berbahaya

Memontum Kota Malang – Maraknya makanan ringan ngebul atau mengandung nitrogen, mendapat tanggapan dari dosen gizi, salah satu Universitas Negeri di Kota Malang, Eva Putri Arfiani.
Menurut Eva, nitrogen adalah bukan merupakan bahan pangan. Sehingga, tidak untuk dikonsumsi. “Jadi, nitrogen cair itu biasanya digunakan untuk pendingin atau pembeku. Tetapi, itu tidak untuk dikonsumsi,” jelas Eva, saat dikonfirmasi, Jumat (20/01/2023) tadi.
Dijelaskannya, jika nitrogen yang awalnya berupa gas dan ketika dicairkan di suhu yang sangat rendah, maka akan berubah dari zat asalnya atau sifat aslinya. Sehingga, itu akan ada dampak negatifnya. Terlebih, jika dikonsumsi.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Dari tampilannya, nitrogen itu bisa menyebabkan radang atau luka bakar. Karena luka bakar itu, tidak hanya disebabkan oleh panas atau api. Kalau terlalu dingin, itu juga ada sensasi kayak kaget atau terbakar pada jaringan kulit. Itu dampak dari sisi zat cair nitrogen,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan, terkait dari sisi perizinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), nitrogen tersebut juga tidak memiliki batas maksimal penggunaan. Mestinya, jika tergolong bahan pangan, tentu memiliki penggunaan batas maksimal.
“Berarti, ini tidak dianjurkan untuk bahan pangan. Tidak digunakan untuk dikonsumsi, meskipun tidak mempengaruhi rasa suatu makanan itu,” imbuhnya. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















