Hukum & Kriminal

Ada Kecelakaan, Malah Acungkan Golok di Suhat

Diterbitkan

-

Ada Kecelakaan, Malah Acungkan Golok di Suhat

Tanpa Surat Keterangan Gila, 2 X Ditangkap Polisi Lowokwaru

Memontum, Kota Malang – Syamsul Anwar alias Timen (33) warga Jl Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/4/2020) pukul 19.15, diamankan petugas Polsekta Lowokwaru. Pasalnya dia telah mengacung-acungkan sebilah parang di pinggir Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Jatimulyo, atau tepatnya depan Ruko Dunkin Donut.

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa Erfan (31) warga Jl Raya Simpang Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengalami kecelakaan di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru. Saat Erfan sedang membicarakan permasalahan pertanggungjawaban dengan lawan laka nya, tiba-tiba muncul Timen marah-marah mengaku sebagai preman wilayah.

Timen saat diamankan. (ist)

Timen saat diamankan. (ist)

Karena tak ada sangkut pautnya dengan Timen, dia pun diminta untuk mundur. Namun Timen semakin marah mengeluarkan pisau dari balik celananya. Beruntung saat itu dapat dilerai warga. Namun Timen menjadi sangat marah, dia masuk ke dalam pos jaga dan mengambil sebilah pedang/ parang sepanjang 40 cm.

Saat itu dia terlihat mengacung-acungkan parangnya hingga membuat warga takut khususnya yang hendak membeli di Dunkin Donut. Beruntung tak lama kemudian datang petugas Sabhara Polresta Malang Kota dan Polsekta Lowokwaru tiba di lokasi kejadian. Timen berhasil diamankan dan segera dibawa ke Mapolsekta Lowokwaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, Timen terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 yang berbunyi : barang siapa yg sengaja mengeluarkan suatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk (Sajam) atas dugaam tersebut dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Advertisement

Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra SIK SH mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Dua kali keluarganya datang menyatakan yang bersangkutan gangguan jiwa. Saat diminta menunjukan surat keterangan gangguan jiwa, sampai saat ini tidak keterangan. Dia masih kami tahan. Dia sudah 2 kali diamankan di Polsekta Lowokwaru,” ujar Kompol Rizky. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas