Hukum & Kriminal

Desak Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan Pedagang Pasar Besar, Diduga Pelakunya Wastib

Diterbitkan

-

Ramot Batubara SH menunjukan foto Lickmanto. (gie)
Ramot Batubara SH menunjukan foto Lickmanto. (gie)

Memontum, Kota Malang – Ramot Batubara, S.H dari law firm Ramot H Batubara, SH And Associates, Kamis (19/3/2020) pukul 15.00, mendatangi Mapolresta Malang Kota. Kedatangannya tak lain untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kliennya yakni Lickmanto (24) pedagang Pasar Besar, warga Jl Muharto Gang V, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Lickmanto melaporkan sejumlah orang yang telah melakukan pengeroyokan kepadanya pada 24 Januari 2020 pukul 14.00 di Lantai dasar Pasar Besar Kota Malang. Bahkan akibat pengeroyokan itu, Lickmanto mengalami sejumlah luka di kepala dan wajahnya. Menurut keterangan Ramot, bahwa Lickmanto adalah pedagang/ PKL Pasar Besar.

“Lickmanto sudah berdagang disana sejak Tahun 1994. Saat kejadian pada 24 Januari 2020 pukul 14.00, terjadi penertiban lokasi di Lantai Dasar Pasar Besar. Lickmanto yang alami cacat tangan, tidak bisa lari. Dia dikeroyok dan dipukuli Wastib Pasar Besar,” ujar Ramot.

Ramot juga mengatakan bahwa Rafiah, keluarga Lickmanto juga sempat diseret untuk dimasukan ke dalam mobil.

Advertisement

“Rafiah diseret hingga 15 m. Dia kemudian pingsan saat dimasukan ke dalam mobil petugas Wastib. Menurut keterangan saksi-saksi bahwa si pengeroyok Lickmanto adalah orang yang dikenal sebagai petugas Wastib. Pengeroyokan ini sudah kami lakukan visum kepada klien kami. Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti,” ujar Ramot.

Kasat Reakrim Polresta Malang Kota Kompol Yunar HP Sirait SIK MIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Yunar. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas