Kota Malang

Pemkot Malang Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pekerja Bagi Difabel

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Penuhi kebutuhan pekerja difabel, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal itu, juga mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 mengenai peran perusahaan wajib menyerap sedikitnya satu persen penyandang disabilitas sebagai pekerja.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa di Kota Malang sendiri tengah berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Termasuk juga, telah dilakukan evaluasi pada sejumlah jajaran dan perangkat daerah terkait.

“Kalau untuk itu, kita sudah membuat Surat Edaran. Pada saat kami rapat, kami juga sudah meminta pada Dinas sosial untuk bisa mengevaluasi sejauh mana. Jadi, kita minta data dari semua perusahaan yang sudah dan belum,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (26/01/2024) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Apabila di tiap-tiap perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut, ujar Pj Wali Kota Wahyu, maka akan didatangi secara langsung. Sebab, perusahaan wajib menyerap satu persen dari jumlah pegawainya untuk masyarakat disabilitas.

“Nah, apabila tidak bisa menyerap, kita akan datangi perusahan tersebut. Karena itu kewajiban dari usulan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dalam hal ini, juga termasuk pada pemenuhan kuota dua persen bagi penyandang disabilitas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kota Malang sendiri, ini juga telah diterapkan. Namun, minat peluang mendaftar dari masyarakat disabilitas tidak cukup bagus.

“Kemarin kita sudah membuka peluang, tetapi disabilitas tidak ada yang mendaftar,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sejumlah evaluasi pun telah dilakukan. Namun, memang tidak dipungkiri masih ada sejumlah kendala yang dihadapi.

Advertisement

“Mungkin terkait penempatan disabilitas dibagian mana, itukan harus dilihat. Nah kendalanya itu bukan eksternal, tapi internal (instansi atau perusahaan yang bersangkutan). Kalau eskternal sudah kita sampaikan sosialisasi, kewajiban, itu perlu kita akan datangi langsung agar perusahaan itu bisa menjalankan dan menerima untuk disabilitas,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas