Kota Malang
Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan, Ranperda Pengarustamaan Gender Terus Digodok
Memontum Kota Malang – Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarustamaan Gender, Senin (29/05/2023) siang. Salah satu juru bicara Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) DPRD Kota Malang, Wiwik Sukesi, mengatakan jika di Kota Malang masih belum ramah terhadap perempuan dan berbagai kelompok minor dalam obyek pengarustamaan gender.
“Karena kekerasan seksual pada perempuan dan anak dalam lima tahun terakhir, mencapai 64 kasus yang melapor dan kemungkinan masih banyak yang tidak melapor. Itu disebabkan, karena berbagai pertimbangan. Baik psikis maupun mental dan kurangnya keberanian masyarakat untuk terbuka,” kata Wiwik.
Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa masalah gender menjadi permasalahan serius yang perlu diangkat. Tujuannya, agar terwujud keadilan dan kesetaraan. Sehingga, diperlukan Perda yang mengatur persoalan tersebut.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Tren kesetaraan ini tidak hanya perempuan yang diperlakukan tidak adil atau tidak setara. Tetapi juga pada kalangan laki-laki. Sehingga, tren ini akan menjadi relevan kalau kita membicarakan gender,” kata Bung Edi-sapaan Wawali Kota Malang.
Kemudian, ditambahkannya, jika pembahasan Perda terkait dengan pengarustamaan gender itu akan lebih diseriusi dan sungguh-sunguh dipersiapkan lebih baik lagi. Sehingga, juga akan dipersiapkan mengenai anggaran yang signifikan, untuk program-program tersebut.
“Sehingga secara garis besar, ketidakadilan, kekerasan dan kelompok-kelompok rentan itu tidak terjadi di Kota Malang. Kemudian, ada keseteraan dalam hak dan kewajiban di dalam kita bermasyaraka di Kota Malang,” imbuhnya.
Sehingga, di dalam pembahasan Perda tersebut, menurutnya juga akan melibatkan berbagai pihak. Bukan hanya Pemkot Malang, maupun DPRD Kota Malang, namun juga semua komponen yang ada di Kota Malang, termasuk kalangan akademisi. (rsy/sit/adv)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED