Kota Malang
Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan, Ranperda Pengarustamaan Gender Terus Digodok

Memontum Kota Malang – Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarustamaan Gender, Senin (29/05/2023) siang. Salah satu juru bicara Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) DPRD Kota Malang, Wiwik Sukesi, mengatakan jika di Kota Malang masih belum ramah terhadap perempuan dan berbagai kelompok minor dalam obyek pengarustamaan gender.
“Karena kekerasan seksual pada perempuan dan anak dalam lima tahun terakhir, mencapai 64 kasus yang melapor dan kemungkinan masih banyak yang tidak melapor. Itu disebabkan, karena berbagai pertimbangan. Baik psikis maupun mental dan kurangnya keberanian masyarakat untuk terbuka,” kata Wiwik.
Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa masalah gender menjadi permasalahan serius yang perlu diangkat. Tujuannya, agar terwujud keadilan dan kesetaraan. Sehingga, diperlukan Perda yang mengatur persoalan tersebut.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Tren kesetaraan ini tidak hanya perempuan yang diperlakukan tidak adil atau tidak setara. Tetapi juga pada kalangan laki-laki. Sehingga, tren ini akan menjadi relevan kalau kita membicarakan gender,” kata Bung Edi-sapaan Wawali Kota Malang.
Kemudian, ditambahkannya, jika pembahasan Perda terkait dengan pengarustamaan gender itu akan lebih diseriusi dan sungguh-sunguh dipersiapkan lebih baik lagi. Sehingga, juga akan dipersiapkan mengenai anggaran yang signifikan, untuk program-program tersebut.
“Sehingga secara garis besar, ketidakadilan, kekerasan dan kelompok-kelompok rentan itu tidak terjadi di Kota Malang. Kemudian, ada keseteraan dalam hak dan kewajiban di dalam kita bermasyaraka di Kota Malang,” imbuhnya.
Sehingga, di dalam pembahasan Perda tersebut, menurutnya juga akan melibatkan berbagai pihak. Bukan hanya Pemkot Malang, maupun DPRD Kota Malang, namun juga semua komponen yang ada di Kota Malang, termasuk kalangan akademisi. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















