Kota Malang
Ranperda Bangunan Gedung, Ketua DPRD Kota Malang sebut Anggaran Masterplan Banjir Rp 1,8 Triliun
Memontum Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bangunan gedung masih terus digodok. Pasalnya, anggaran dari masterplan banjir itu nantinya mencapai Rp 1,8 triliun. Dan itu tidak bisa berjalan, apabila tidak ada penertiban dari bangunan liar. Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Senin (29/05/2023) siang.
Pria yang kerap disapa Made, menyampaikan jika masterplan banjir tersebut adalah bagian dari satu rangkaian dalam melakukan penertiban bangunan liar dan anggaran tersebut juga multi years. Sehingga, perlu adanya persiapan-persiapan yang lebih matang mengenai aturan tersebut.
“Karena di masterplan banjir kemarin, menyampaikan anggarannya sampai Rp 1,8 triliun. Syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah penertiban bangunan liar. Anggaran itu tidak bisa jalan, kalau tidak ada penertiban bangunan liar,” tegas Made.
Apalagi, menurutnya jika bangunan liar itu berada di bantaran sungai dan dilanda cuaca ekstrim. Kemudian, juga bangunan yang berada di pinggiran rel kereta api. Sehingga keselamatan menjadi yang utama.
“Hukum tertinggi Perda itu harus kita tegakkan, kalau tidak mau ya memang itu untuk kenyamanan bersama. Harus diingat, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, semua merasa nyaman dan tidak ada yang dirugikan. Tapi yang terpenting dari semua itu adalah keselamatan,” jelasnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kemudian, ditambahkannya jika pihaknya tidak bisa melakukan penggusuran apabila tanpa ada solusi. Sehingga, perlu adanya rumah susun (Rusun) atau rumah deret untuk menjadi tempat penampungan.
“Kami menginginkan masyarakat ada win-win solution. Lahan kosong ya sudah, kita minta bantuan dari APBD Provinsi atau APBD pusat, kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jika aturan di dalam Perda tersebut nantinya akan lebih di spesifikan. Sehingga, mengenai gangguan keselamatan, keserasian dengan lingkungannya juga akan diatur di dalamnya.
“Jadi nanti di dalamnya akan lebih spesifik, bagaimama cara mengurus izin dan seterusnya, terus kapan dilakukan pengawasan karena selama ini kadang-kadang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) prosesnya oke, tapi pada pelaksanaannya tidak. Sehingga ini menjadi kekhawatiran,” kata Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut disampaikan, apabila bangunan-bangunan liar tersebut tidak berada di wilayah domain Pemkot Malang, maka pihaknya akan memberikan catatan atau rekomendasi pada instansi terkait. “Karena kita juga disibukkan permasalahan ada penyempitan sungai dan berada di sepadan sungai itu problem-problem perkotaan, karena Kota Malang ini masuk kota urban,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit/adv)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED