Hukum & Kriminal
Pria Bertato Pengantar Paket Sabu ke Lapas Kelas 1 Malang Resmi Ditetapkan Tersangka

Memontum Kota Malang – A Fiasal (22), warga kawasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, masih menjalani pemeriksaan di Reskoba Polresta Malang Kota, Kamis (16/02/2023) siang. Pria dengan banyak tato di wajahnya ini, juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, bahwa Faisal ditangkap oleh Petugas Pemeriksaan Barang Lapas Kelas 1 Malang, Rabu (15/02/2023) sekitar pukul 10.00. Tersangka ditangkap, karena mencoba menyelundupkan barang terlarang yang diduga sabu-sabu. Yakni, dua poket SS seberat 16,6 gram tersebut diletakkan di bawah tempat makanan plastik warna hijau yang direkatkan dengan isolasi dan di atasnya diberi makanan diantaranya ayam goreng.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut karena diperintah oleh seseorang. “Tersangka mengakunya menerima perintah dari seseorang napi. Kemudian, tersangka menemui seorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam Lapas,” jelasnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dan dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali. Namun untuk kebenarannya, petugas Reskoba Polresta Malang Kota masih melakukan pengembangan.
“Kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelasnya.
Tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















